SURAT PERNYATAAN HIBAH
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : Susana
Lem
Jenis
Kelamin : Perempuan
Tempat Tanggal
Lahir :
Pekerjaan : Petani
No. KTP : -
Alamat :
Adiabang
Selanjutnya
disebut sebagai Pemberi Hibah atau Pihak Pertama.
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : Agustinus Bolang
Jenis
Kelamin : Laki
- Laki
Tempat Tanggal
Lahir :
Pekerjaan : Kepala
Desa
No.
KTP :
Alamat :
Nuhawala
Selanjutnya
Disebut sebagai Penerima Hibah atau
Pihak Kedua.
Bahwa dengan ini saya melepaskan Tanah Hak Milik saya
seluas ± 536 m² yang terletak di Desa Nule Kecamatan Pantar Timur Kabupaten
Alor, dan menyerahkan kepada Penerima Hibah atau Pihak Kedua yang akan
digunakan untuk pembangunan Sarana dan Prasana Desa.
Adapun
batas-batas tanah tersebut sebagai berikut :
1. Sebelah Utara berbatasan
dengan : Tanah
Milik Negara
2. Sebelah Selatan
berbatasan dengan : Alm.
Marten M. Sally
3. Sebelah Timur
berbatasan dengan : Markus
M. Lem
4. Sebelah Barat
berbatasan dengan : Yakob A. Waang Pering
Demikian surat
Pelepasan Hak milik Tanah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dan atau tekanan dari pihak
manapun juga. Apabila dikemudian hari ada gugatan dari ahli waris saya, maka
sepenuhnya saya bertanggung jawab.
Adiabang, 18 April tahun 2016
Mengetahui
Yang menyatakan
Kepala Desa Nule
Agustinus Bolang
Susana Lem
Menyetujui:
Ahli waris:
Anak :
Susana Lem
|
Joni
Albertus Saly
|
|
Obet Nego Saly
|
SAKSI – SAKSI
1. Melkisedek Waang 2. (Yulius B. Sally)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar