Sabtu, 03 Desember 2016

contoh Laporan




Text Box: LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN 

DANA BANTUAN PENYELENGGARAAN RINTISAN 
PAUD BARU
TAHUN 2014






BENTUK SATUAN PAUD
KELOMPOK BERMAIN








Ditujukan kepada Yth.:

Direktur Pembinaan PAUD
Direktorat Jenderal PAUDNI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung  E Kemdiknas Lt. VII
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta


Diajukan oleh:
KELOMPOK BERMAIN 
“IMANUEL ADIABANG"








Adiabang, Dusun II 
Desa Nule Kecamatan Pantar Timur
Kabupaten Alor - NTT
 


































Kata Pengantar
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa maka pelaksanaan dan penyelenggaraan Poram Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tersebar diseluruh NKRI salah satunya di Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni PAUD Imanuel Adiabang yang tersentuh oleh Dana Bantuan Penyelenggaraan Rintisan PAUD Baru Tahun Anggaran 2014 oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah dinikmati manfaat pelaksanaan program ini, oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat sangat berterima kasih atas semua budi baik yang dengan penuh suka cita telah diterima dan dirasakan oleh segelintir masyarakat yang sangat terisolir ini masih menjadi bagian dari NKRI. Dan dalam rangka memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. diharapkan berbagai program ini terus dikembangkan untuk memberikan layanan PAUD dalam bentk Kelompok Bermain (KB), dan selanjutnya menurut rencana akan dibentuk Taman Penitipan Anak (TPA) atau Satuan PAUD Sejenis (SPS).Melihat kenyataan masih rendahnya APK PAUD yaitu untuk kelompok usia 3-6 tahun baru mencapai 53, % dan masih sekitar 47 % anak usia dini yang belum terjangkau layanan PAUD, dan kami sangat mengaharapkan Pembinaan PAUD pada tahun 2015 ini masih menggulirkan program Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru dan jenis Bantuan dibidang PAUD sehingga pemberian bantuan dana berjalan efektif dan efisien serta tepat sasaran,





Adiabang, 10 Agustus 2015
PAUD “ IMANUEL ADIABANG Penyelenggara



ZET D. WAANG PERING



























A.    Pendahuluan
Usia dini merupaka usia yang sangat penting dalam keseluruhan tahap perkembangan manusia. Banyak pengalaman yang diperoleh anak pada masa ini akan membuat jaringan otaknya tumbuh subur. Rangsangan yang beragam bisa anak peroleh antara lain dengan mengikuti program di lembaga PAUD.
Kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengikutsertakan anak-anaknya pada program PAUD. Seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tua-tua adat tokoh pemuda juga turut berperan dalam pelaksanaan program ini dengan menyumbangkan tenaga pikiran serta dalam bentuk finansial. Sementara itu lembaga PAUD, khususnya di Desa Nule, kecamatan Pantar Timur belum ada hanya memeliki satu PAUD yakni Imaneul Adiabang. Sementara di Dusun satu Nuhawala Desa Nule belum ada . Dari data yang ada, jumlah anak usia 2-6 tahun di Desa Nule sebanyak awalnya 145 anak setelah disosialisasikan banyak dari anak yang belum terlayani oleh Pelayanan PAUD sebanyak Kurang lebih 317 anak dan yang belum mendapatkan layanan PAUD awal sebanyak 113 anak bertambah menjadi 285 anak sedangkan Kelompok Bermain Imanuel Adiabang ini mampu menampung anak usia 2-6 sebanyak 32 anak.
Pelaksanaan Program PAUD mulai berjalan sejak Bulan Juli 2014 dan setelah diketahui bahwa dana Bantuan PAUD baru ini dapat dilayani oleh Direktorat Pembinaan PAUD Jakarta maka peningkatan aktifitas belajar ditingkatkan, normalnya setelah Pada Bulan Oktober Dana yang masuk pada rekening An. PAUD Imanuel Adiabang yakni terhitung tanggal 16 September 2014
Masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Program PAUD ini adalah sejak awal didirikan program ini banyak masyarakat yang menolak dengan alasan bahwa ini adalah program yang tidak ada manfaatnya bagi anak, namun setelah mendapat sosialisasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bidang PAUD Khususnya Seksi Pendidikan Anak Usia Dini akhirnya masyarakat merubah pola pikiran yang keliru ini dengan saling mendukung dan mencari solusi untuk pelaksanaan Program PAUD di Dusun II Desa Nule.
Masalah lainya adalah :
1.      minimnya Sarana Komunikasi
2.      Faktor Kecemburuan antara sesama warga masyarakat
3.      Kondisi cuaca /alam pada musim-musim tertentu membuat akses transportasi laut terhambat.
Namun hambatan dan kendala itu tidak cukup kuat untuk menghentikan semangat lembaga untuk terus berkarya pada dunia pendidikan khususnya Pada Jalur Pendidikan Anak Usia Dini. Penyelenggaran Program yang sampai sekarang masih berjalan karena kebutuhan pelayanan terhadap masa depan negeri ini ada pada anak – anak usia dini.

B.       Pelaksanaan Program
Satuan PAUD yang telah diselenggarakan dalam bentuk Kelompok Bermain (KB) yang letaknya di Dusun 2 Desa Nule Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor – NTT telah melaksanakan realisasi penggunaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis sehingga sangat dirasakan manfaatnya oleh anak didik pada lembaga ini terbukti dengan anak usia 2-6 tahun yang diasuh oleh orang tua dirumah masing-masing pola kehidupan sehari-hari dan tingkah laku anak sangat berbeda. Hal ini dilakukan dengan tahapan perkembangan anak sesuai dengan petunjuk dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Alor dengan memberikan bantuan buku-buku petunjuk pengasuhan anak dan buku penunjang lainya. Pendidik juga mendapatkan cara pengasuhan anak baik, pola penerapan materi sesuai dengan usia anak. Orang tua dan masyarakat yang pada awalnya mempunyai pemikiran bahwa anak pada lembaga ini hanya dikumpulkan dan bermain untuk mendapatkan perhatian dari Pemerintah agar diberi dana sudah merasakan manfaat yang sangat menguntungkan anak bahkan masa denpan kampung ini dan negeri ini namun berbagai upaya dilakukan demi kelancaran pelaksanaan Program dengan masih ada juga orang tua dan masyarakat yang belum memahami arti pentingnya Pendidikan pada Usia Dini.

C.    Penggunaan Dana
Daftar Perkembangan Penggunaan Dana
Penyelenggaraan Rintisan PAUD Baru
Tahun 2014
Keadaan Per Bulan ............................................

No
Uraian
Dana (Rp)


Keterangan
Penerimaan
Pengeluaran
Sisa
.
Tgl 16 September 2014
40,000,000



1.
Pembuatan Cap sekolah

120,000
39,999,188,-

2.
Pembelian Infentaris Kantor

375,000
39,624,188,-

3.
Pembelian ATK

388,500
39,235,688,-

4.
Pembelian ATK

700,000
38,121,188,-

5.








Adiabang, 10 Agustus 2015
Ketua/Kepala PAUD,                                                                                     Bendahara,
Imanuel Adiabang



(Zet D. Waang Pering)                                                                         (Asnat Waang Pering)


D.    Tindak Lanjut
Setelah Program Pendidikan Anak Usia Dini memasuki daerah/lokasi kegiatan yakni di Dusun II Desa Nule Kecamatan Pantar Timur Kab. Alor – NTT banyak dirasakan perubahan pola pikir orang tua/masyarakat yang dahulunya menyepelekan pendidikan yang diberikan kepada anak ketika lahir kini, pola pikir itu berubah drastis setelah terjadi perkembangan serta penerapan/cara belajar mengasuh anak pada usia dini. Dan sudah banyak orang tua/masyarakat yang bertekad untuk mempertahankan lembaga ini apabila perkembangan dan penerapan cara mendidik dan mengasuh ini dipertahankan dan harapannya agar lembaga ini meningkatnya pelayanan kepada anak-anak negeri ini.

E.     Penutup
Dengan hadirnya Pelayanan terhadap anak usia sejak dini masyarakat sangat jauh dan terisolir dari segala jenis pelayan dapat membawa perubahan pada landasan dan pola pikir anak sejak dini.
Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Negeri ini agar memperhatikan kebutuhan Pelayanan khususnya dunia Pendidikan agar generasi ini dapat menjadi ujung tombak pembangunan negeri ini
























































Keterangan:
Laporan ini dikirim ke Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUDNI  Kemdikbud, Gedung E lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta atau melalui faks ke 021-5725712 paling lambat 1 (satu) minggu setelah dana diterima.

CONTOH SK PEMBAGIAN TGS

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ALOR
UPTD KECAMATAN PANTAR TIMUR
SEKOLAH DASAR NEGERI ADIABANG
 

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ADIABANG
NOMOR: Pend.422/45/PK.5/SD.3/2015
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN PEGAWAI DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I DAN II
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

MENIMBANG                    :   Bahwa dalam rangka melancarkan proses belajar mengajar di SD Negeri
                                                                   Adiabang,perlu  menetapkan Pembagian Tugas Guru dan Pegawai
MENGINGAT                      :              1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
                                                                2. Keputusan  Mentri Negara Urusan Pemberdayaan Aparatur Negara
                                                                     No.84 Tahun 1993
                                                                3. Keputusan  bersama Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan dengan
                                                                    Kepala Badan  Administrasi Kepegawaian Negara No.04333/P/1993
                                                                    dan Nomor 25 Tahun 1993
4. Undang-undang  SISDIKNAS No.20 Tahun 2003
MEMPERHATIKAN           :                   Hasil Rapat Dewan Guru SD Negeri Adiabang,Tanggal23 Juli 2015

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
Pertama                               :               Pembagian Tugas Guru dan Pegawai  dalam kegiatan Proses Belajar
 Mengajar dan Konseling pada tahun pelajara 2015/2016 seperti
tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini
Kedua                                   :               Menugaskan guru dan pegawai untuk melaksanakan tugas bimbingan
dan administrasi seperti tersebut pada lampiran keputusan ini
Ketiga                                   :               Masing masing guru melaporkan hasil tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada kepala sekolah
Keempat                             :               Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada
                                                                anggaran yang tersedia
Kelima                                  :               Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
                                                                sebagaimana mestinya
Keenam                               :               Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   :  Adiabang
Pada Tanggal:  23 Juli 2015
          Kepala Sekolah


                                                                                                       MARTHEN SELLYAMANG
                                                                                                       NIP.19700828 199412 1 006





LAMPIRAN  :      SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ADIABANG
NOMOR               :  Pend.420/45/PK.5/SD.3/2015
TANGGAL           :  23 JULI 2015

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN PEGAWAI DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO
NAMA/NIP
GOL.
RUANG
JABATAN
GURU
JENIS
GURU
MENGAJAR DI KELAS
JLH JAM
KET
1
2
3
4
5
6
7
8

1
MARTHEN SELLYAMANG
19700828 199412 1 006
III/d
Guru Dewasa
Tk.I
Kepala Sekolah
Admistrasi
18
Jam


2
JACOMINA WAANG
19580715 198311 2 001
III/d
Guru Dewasa
Tk.I
Guru Kelas
I
28 Jam


3
ABDULAH BADU
19650110 199903 2 002
III/b
Guru Muda
Tk.I
Guru Mael PJOK
IV – VI
24 Jam


4
BAMBARUDIN ASA
19690324 200012 1 002
III/a
Guru Muda
Guru Kelas
VI
32 Jam


5
ZET D. WAANG PERING

        -
             -
Guru Kelas
V
32 Jam


6
 ANIKA WAANG PERiNG

-
-
Guru Kelas
II
28 Jam


7
JAMALUDIN BADU , S.Pd

-
-
Guru Kelas
III
30 Jam

8
FABILAH BADU, S.Pd

-
-
Guru Kelas
IV
32 Jam

9
NINI A.SELIAMANG,S.Pd
-
-
Guru Mapel Mulok
I - VI
24 Jam

10
DOMINGGUS M.SALLY,S.Pd

-
-
Guru Mael PJOK
I - III
24 Jam

11
YANTI  DIANA  BOLANG
-
-
Tata
Usaha
-
18 Jam

12
JULIUS SALLY


Penjaga
Sekolah






                                                          Adiabang, 23 Juli 2015
                                                          Kepala Sekolah



                                                                 MARTHEN SELLYAMANG
                                                                     NIP.19700828 199412 1 006









                     




LAMPIRAN  :      SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ADIABANG
NOMOR               :  Pend.420/45/PK.5/SD.3/2015
TANGGAL           :  23 JULI 2015

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN PEGAWAI DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

NO
NAMA/NIP
GOL.
RUANG
JABATAN GURU
JENIS GURU
MENGAJAR DI KELAS
JLH JAM
KET
1
2
3
4
5
6
7
8

1
MARTHEN SELLYAMANG
19700828 199412 1 006
III/d
Guru Dewasa Tk.I
Kepala Sekolah
Admistrasi
18
Jam


2
JACOMINA WAANG
19580715 198311 2 001
III/d
Guru Dewasa Tk.I
Guru Kelas
I
32 Jam


3
ABDULAH BADU
19650110 199903 2 002
III/b
Guru Dewasa Tk.I
Guru Mael PJOK
I - VI
32 Jam


4
BAMBARUDIN ASA
19690324 200012 1 002
III/a
Guru Dewasa Tk.I
Guru Kelas
VI
36 Jam


5
ZET D. WAANG PERING



Guru Kelas
V
32 Jam


6
 ANIKA WAANG PERiNG

-
-
Guru Kelas
II
28 Jam


7
JAMALUDIN BADU , S.Pd

-
-
Guru Kelas
III
30 Jam

8
FABILAH BADU, S.Pd

-
-
Guru Kelas
IV
32 Jam

9
NINI ASMAWATI SELIAMANG

-
-
Guru Mapel
MULOK
(Bhs.Inggris)
-
24 Jam

10
YANTI  DIANA BOLANG
-
-
Tata
Usaha
-
18
Jam

11
JULIUS SALLY
-
-
Penjaga
Sekolah
-
-




Adiabang, 23 Juli 2015
Kepala Sekolah



MARTHEN SELLYAMANG
NIP.19700828 199412 1 006













YAYASAN PENDIDIKAN KRISTEN PINGDOLING
(YAPENKRIS) GMIT
PERWAKILAN KABUPATEN ALOR
UPTD KECAMATAN PANTAR TIMUR
SEKOLAH DASAR GMIT TAMALABANG


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR GMIT TAMALABANG
NOMOR: Pend.422/78/SDG/SK/2015
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN PEGAWAI DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
SEMESTER I DAN II
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
MENIMBANG                   :  Bahwa dalam rangka melancarkan proses belajar mengajar di SD GMIT  Tamalabang,perlu  menetapkan Pembagian Tugas Guru dan Pegawai
MENGINGAT                      :              1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
                                                                2. Keputusan  Mentri Negara Urusan Pemberdayaan Aparatur Negara
                                                                No.84  Tahun 1993
                                                                3. Keputusan  bersama Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan dengan
                                                                Kepala  Badan  Administrasi Kepegawaian Negara No.04333/P/1993
                                                                dan Nomor 25 Tahun 1993
4. Undang-undang  SISDIKNAS No.20 Tahun 2003
MEMPERHATIKAN           :  Hasil Rapat Dewan Guru SD GMIT Tamalabang,Tanggal 23 Juli 2015

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN
Pertama                               :               Pembagian Tugas Guru dan Pegawai  dalam kegiatan Proses Belajar
 Mengajar dan Konseling pada tahun pelajara 2015/2016 seperti
tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini
Kedua                                   :               Menugaskan guru dan pegawai untuk melaksanakan tugas bimbingan
dan administrasi seperti tersebut pada lampiran keputusan ini
Ketiga                                   :               Masing masing guru melaporkan hasil tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada kepala sekolah
Keempat                             :               Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada
                                                                anggaran yang tersedia
Kelima                                  :               Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
                                                                sebagaimana mestinya
Keenam                               :               Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   :  Tamalabang
Pada Tanggal:  23 Juli 2015

Kepala Sekolah



AGUSTINA WAANG
NIP.196308251982022001