Rabu, 02 November 2016

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI MORAL PANCASILA DALAM TATA TERTIB SEKOLAH DASAR INPRES PULUTHIE

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan harus dilaksanakan karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu untuk diri sendiri, orang lain ataupun Negara. Salah satu tujuan penyelenggaraan pendidikan ialah untuk membentuk sikap moral dan watak murid yang berbudi luhur. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan pendidikan dan mata pelajaran yang membantu membentuk kepribadian murid menjadi kepribadian yang lebih baik dan bermoral . Saat ini bangsa Indonesia mengalami krisis moral yang berkepanjangan. Jika demikian, bisa dikatakan bahwa ada yang kurang tepat dengan pendidikan Indonesia sehingga sebagian bangsanya menjadi bangsa yang anarkis, kurang toleran dalam menghadapi perbedaan,terutama kalangan remaja. Pendidikan yang diberikan seharusnya bukan hanya pendidikan ilmu pengetahuan umum dan khusus saja tetapi pendidikan moral juga. Pendidikan moral diberikan agar tercapai tujuan dari pendidikan sebenarnya ( Asri, 2000 : 21).
Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan pembaharuan sistem pendidikan memeiliki peranan yang sangat penting yaitu diharapkan mampu mendukung upaya mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mampu menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Wajib Belajar Sembilan Tahun merupakan implementasi dari pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun adalah program nasional. Oleh karena itu, untuk mensukseskan program itu perlu kerjasama yang menyeluruh antara antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta masyarakat,karena program ini sangat baik untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab kita semua terhadap masa depan generasi penerus bangsa yang berkualitas serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ( Faizah,  2009 : 18 ).
Peran Pancasila dalam kehidupan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk saat ini karena kehidupan di Indonesia saat ini sudah semakin memprihatinkan. Implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), ketika yang bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara tentu akan menjadi penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma moral.Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia menjadi pilar yang penting dalam kehidupan pemerintah dan masyarakatnya. Pilar-pilar itu tercermin dalam tiap-tiap sila Pancasila. Penerapan atau implementasi sila-sila dalam Pancasila merupakan hal yang wajib dilakukan bagi tiap-tiap warga negara. Namun, dewasa ini implementasi Pancasila hanya menjadi teori di sekolah, kampus, atau lembaga pendidikan lainnya. Pancasila hanya dijadikan suatu simbol tanpa ada tindakan konkret bagi terwujunya masyarakat yang berbangsa dan bernegara. Mahasiswa yang merupakan agen of change yang seharusnya menggerakkan implementasi pancasila kini mulai hilang semangatnya. Kaitannya juga khususnya Pada SD Inpres Puluthie Oebelo terus  berusaha sedemikian rupa untuk mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila melalui tata tertib    di sekolah. Ketika siswa memahami secara benar nilai-nilai moral pancasila maka dengan pemahanan tersebut, siswa akan mampu mengimplementasikan melalui kedisiplinan siswa dalam mentaati tata tertib di sekolah ( Faizah,  2009 : 34 ).
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka peneliti tertarik mengambil judul penelitian :“ IMPLEMENTASI  NILAI-NILAI MORAL  PANCASILA DALAM TATA TERTIB  SEKOLAH  DASAR INPRES PULUTHIE DI DESA OEBELO KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG”
B.     Perumusan dan Pembatasan masalah
Dalam perumusan dan pembatasan masalah ini, penulis akan membatasi sekitar masalah sebagai berikut : Bagaimanakah peranan tata tertib sekolah terhadap kedisiplinan siswa?
C. Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari pembatasan masalah diatas, secara khusus penulis dalam penelitian ini bertujuan ingin mengumpulkan data tentang :
1.    Untuk mengetahui bagaimana peranan tata tertib sekolah berdampak pada kedisiplinan siswa untuk  belajar dengan tekun
2.    Untuk mencari tahu apakah sudah mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila pada siswa SD Inpres Puluthie
3.    Untuk mencari tahu sejauhmana siswa dalam mentaati tata tertib yang ada
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar pengaruh tata tertib terhadap disiplin siswa yang dilaksanakan oleh siswa di SD Inpres Puluthie dan seberapa besar upaya warga sekolah, khususnya guru dalam usaha meningkatkannya, ketika pihak pendidik mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila pada siswa SD Inpres Puluthie.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA, KONSEP DAN KERANGKA BERPIKIR
A.    TINJAUAN PUSTAKA
1.      Variabel Dan Indikator Penelitian
Sesuai dengan judul penelitian, variabel-variabel yang terdapat di dalam penelitian ini sebagai berikut: Implementasi tertib sekolah adalah variabel bebas atau variabel (X), Sugiono menjelaskan mengenai variabel bebas sebagai berikut:
“Variabel ini sering disebut sebagai variabel stimulus, input, predictor dan antecedent. Dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai variabel bebas. Variabel bebas adalah variabel yang menjadi sebab timbulnya atau berubahnya variabel dependen (variabel terikat).
Sering disebut sebagai variabel respon, output, criteria, konsekuen. Dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai variabel terikat. Variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas” Sugiyono (2002:5)
Indikator dari variabel Y diatas adalah Implementasi nilai-nilai moral pancasila dalam tata tertib sekolah pada siswa SD Puluthie.










B.     KONSEP
1. TATA TERTIB DI SEKOLAH
1) Pengertian Tata Tertib
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu pasti mempunyai kepentingan yang berbeda. Hal ini mengakibatkan banyak kepentingan individu yang satu sama lainnya saling bertentangan, yang apabila tidak diatur maka akan menimbulkan suatu kekacauan. Untuk itulah maka perlu diciptakan suatu aturan atau norma. Peraturan atau norma ini berlaku pada suatu masyarakat dan suatu waktu. Norma sendiri ada yang disebut dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma yang secara tegas melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya adalah norma hukum. Norma hukum seringkali ditaati oleh masyarakat karena didalamnya terkandung sifat memaksa dan siapa saja yang melanggarnya pasti akan dikenai sanksi. Oleh karena itu dalam setiap lingkungan masyarakat, lembaga, organisasi baik swasta maupun pemerintah pasti memiliki hukum yang harus ditaati.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan membentuk manusia yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan suatu aturan guna mewujudkan tujuan tersebut. Lingkungan sekolah khususnya tingkat SD  yang berangotakan remaja-remaja yang sedang dalam masa transisi, sangat rentan sekali terhadap perilaku yang menyimpang. Oleh karena itu diperlukan suatu hukum atau aturan yang harus diterapkan di sekolah yang bertujuan untuk membatasi setiap perilaku siswa. Di lingkungan sekolah yang menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998: 37), mengemukkan bahwa “peraturan tata tertib sekolah adalah peraturan yang mengatur segenap tingkah laku para siswa selama mereka bersekolah untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan”. Selanjutnya Indrakusumah (1973: 140), mengartikan tata tertib sebagai
sederetan peraturan yang harus ditaati dalam suatu situasi atau dalam tata kehidupan tertentu”.
Hal ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan manusia dimana pun berada pasti memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan seseorang untuk bertingkah laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah maupun masyarakat. Dalam lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukm menciptakan kehidupan sekolah yang kondusif dan penuh dengan kedisiplinan.
Melihat uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tata tertib sekolah itu dibuat secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan pertimbanganpertimbangan tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, yang memuat hal-hal yang diharuskan dan dilarang bagi siswa selama ia berada di lingkungan sekolah dan apabila mereka melakukan pelanggaran maka pihak sekolah berwenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
2) Tujuan Tata Tertib Sekolah
Sebelum membahas tentang tujuan tata tertib yang lebih luas, akan penulis uraikan terlebih dahulu tujuan dari peraturan. Menurut Hurlock (1990: 85), yaitu: “peraturan bertujuan untuk membekali anak dengan pedoman berperilaku yang disetujui dalam situasi tertentu”. Misalnya dalam peraturan sekolah, peraturan ini memuat apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh siswa, sewaktu berada di lingkungan sekolah. Tujuan tata tertib adalah untuk menciptakan suatu kondisi yang menunjang terhadap kelancaran, ketertiban dan suasana yang damai dalam pembelajaran. Dalam informasi tentang Wawasan Wiyatamandala (1993: 21) disebutkan bahwa: “ketertiban adalah suatu kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian dan keseimbangan tata kehidupan bersama sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa”.
Dalam kondisi sehari-hari, kondisi di atas mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat serta lingkungan. Menurut Kusmiati (2004: 22), bahwa tujuan diadakannya tata tertib salah satunya sesuai dengan yang tercantum dalam setiap butir tujuan tata tertib, yaitu:
a.    Tujuan peraturan keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram serta bebas dari rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh seluruh warga, sebab jika antar individu tidak saling menggangu maka akan melahirkan perasaan tenang dalam diri setiap individu dan siap untuk mengikuti kegiatan sehari-hari
b.   Tujuan peraturan kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehat yang terasa dan nampak pada seluruh warga.
c.    Tujuan peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada tata ruang, tata kerja, tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
d.   Tujuan peraturan keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan menggunakannya
e.    Tujuan peraturan kekeluargaan adalah untuk membina tata hubungan yang baik antar individu yang mencerminkan sikap dan rasa gotong royong, keterbukaan, saling membantu, tenggang rasa dan saling menghormati. Berdasarkan uraian diatas, maka setiap warga negara bertanggung jawab untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, bersih, indah dan penuh kekeluargaan, agar proses interaksi antar warga dalam rangka penanaman dan pengembangan nilai, pengetahuan, keterampilan dan wawasan dapat dilaksanakan.
3) Peran dan Fungsi Tata Tertib Sekolah
Keberadaan tata tertib sekolah memegang peranan penting, yaitu sebagai alat untuk mengatur perilaku atau sikap siswa di sekolah. Soelaeman (1985: 82), berpendapat bahwa: “peraturan tata tertib itu merupakan alat guna mencapai ketertiban”. Dengan adanya tata tertib itu adalah untuk menjamin kehidupan yang tertib, tenang, sehingga kelangsungan hidup sosial dapat dicapai. Tata tertib yang direalisasikan dengan tepat dan jelas serta konsekuen dan diawasi dengan sungguh-sungguh maka akan memberikan dampak terciptanya suasana masyarakat belajar yang tertib, damai, tenang dan tentram di sekolah. Peraturan dan tata tertib yang berlaku di manapun akan tampak dengan baik apabila keberadaannya diawasi dan dilaksanakan dengan baik, hal ini sesuai yang dikemukakan oleh Durkheim (1990: 107-108) bahwa: Hanya dengan menghormati aturan-aturan sekolahlah si anak belajar menghormati aturan-aturan umum lainnya, belajar mengembangkankebiasaan, mengekang dan mengendalikan diri semata-mata karena ia harus mengekang dan mengendalikan diri.
Dengan adanya pendapat tersebut, dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang pendidikan yang akan membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat, dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat maka perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan mengendalikan diri. Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, tenang, aman, dan damai.
4) Sikap Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib Sekolah
Kepatuhan siswa terhadap tata tertib sekolah yang seharusnya adalah yang bersumber dari dalam dirinya dan bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kepatuhan yang baik adalah yang didasari oleh adanya kesadaran tentang nilai dan pentingnya peraturan-peraturan atau larangan-larangan yang terdapat dalam tata tertib tersebut. Menurut Djahiri (1985: 25), tingkat kesadaran atau kepatuhan seseorang terhadap tata tertib, meliputi:
a. Patuh karena takut pada orang atau kekuasaan atau paksaan
b. Patuh karena ingin dipuji
c. Patuh karena kiprah umum atau masyarakat
d. Taat atas dasar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban
e. Taat karena dasar keuntungan atau kepentingan
f. Taat karena hal tersebut memang memuaskan baginya
g. Patuh karena dasar prinsip ethis yang layak universal
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran seseorang khususnya siswa untuk mematuhi aturan atau hukum memang sangat penting. Selain bertujuan untuk ketertiban juga berguna untuk mengatur tata perilaku siswa agar sesuai dengan norma yang berlaku.
Dalam arti luas kedisiplinan adalah cermin kehidupan masyarakat bangsa. Maknanya, dari gambaran tingkat kedisiplinan suatu bangsa akan dapat dibayangkan seberapa tingkatantinggi rendahnya budaya bangsa yang dimilikinya. Sementara itu cerminan kediplinan mudah terlihat pada tempat-tempat umum, lebih khusus lagi pada sekolah-sekolah dimana banyaknya pelanggaran tata tertib sekolah yang dilakukan oleh siswa-siswa yang kurang disiplin.
Menurut Johar Permana, Nursisto (1986:14), Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dan serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.
6) Disiplin Siswa di Sekolah
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar orang mengatakan bahwa si X adalah orang yang memiliki disiplin yang tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang disiplin. Sebutan orang yang memiliki disiplin tinggi biasanya tertuju kepada orang yang selalu hadir tepat waktu, taat terhadap aturan, berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku, dan sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang yang kurang disiplin biasanya ditujukan kepada orang yang kurang atau tidak dapat menaati peraturan dan ketentuan berlaku, baik yang bersumber dari masyarakat (konvensi-informal), pemerintah atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu (organisasional-formal).
Seorang siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di sekolahnya, dan setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolahnya. Kepatuhan dan ketaatan siswa terhadap berbagai aturan dan tata tertib yang yang berlaku di sekolahnya itu biasa disebut disiplin siswa. Sedangkan peraturan, tata tertib, dan berbagai ketentuan lainnya yang berupaya mengatur perilaku siswa disebut disiplin sekolah. Disiplin sekolah adalah usaha sekolah untuk memelihara perilaku siswa agar tidak menyimpang dan dapat mendorong siswa untuk berperilaku sesuai dengan norma, peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Pengertian disiplin sekolah kadangkala diterapkan pula untuk memberikan hukuman (sanksi) sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan, meski kadangkala menjadi kontroversi dalam menerapkan metode pendisiplinannya, sehingga terjebak dalam bentuk kesalahan perlakuan fisik (physical maltreatment) dan kesalahan perlakuan psikologis (psychological maltreatment), sebagaimana diungkapkan oleh Irwin A. Hyman dan Pamela A. Snock dalam bukunya “Dangerous School” (1999:17).
Membicarakan tentang disiplin sekolah tidak bisa dilepaskan dengan persoalan perilaku negatif siswa. Perilaku negatif yang terjadi di kalangan siswa remaja pada akhir-akhir ini tampaknya sudah sangat mengkhawarirkan, seperti: kehidupan sex bebas, keterlibatan dalam narkoba, gang motor dan berbagai tindakan yang menjurus ke arah kriminal lainnya, yang tidak hanya dapat merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan masyarakat umum. Di lingkungan internal sekolah pun pelanggaran terhadap berbagai aturan dan tata tertib sekolah masih sering ditemukan yang merentang dari pelanggaran tingkat ringan sampai dengan pelanggaran tingkat tinggi, seperti : kasus bolos, perkelahian, nyontek, perampasan, pencurian dan bentuk-bentuk penyimpangan perilaku lainnya. Tentu saja, semua itu membutuhkan upaya pencegahan dan penanggulangganya, dan di sinilah arti penting disiplin sekolah.
Perilaku siswa terbentuk dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor lingkungan, keluarga dan sekolah. Tidak dapat dipungkiri bahwa sekolah merupakan salah satu faktor dominan dalam membentuk dan mempengaruhi perilaku siswa. Di sekolah seorang siswa berinteraksi dengan para guru yang mendidik dan mengajarnya. Sikap, teladan, perbuatan dan perkataan para guru yang dilihat dan didengar serta dianggap baik oleh siswa dapat meresap masuk begitu dalam ke dalam hati sanubarinya dan dampaknya kadang-kadang melebihi pengaruh dari orang tuanya di rumah. Sikap dan perilaku yang ditampilkan guru tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa di sekolah.
Brown dan Brown (1973;115)mengelompokkan beberapa penyebab perilaku siswa yang indisiplin, sebagai berikut :
1.       Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh guru
2.      Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh sekolah; kondisi sekolah yang kurang menyenangkan, kurang teratur, dan lain-lain dapat menyebabkan perilaku yang kurang atau tidak disiplin.
3.      Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh siswa , siswa yang berasal dari keluarga yang broken home, keluarga yang tidak serius memperhatikan akan pentingnya pendidikan anak secara tepat
4.      Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh kurikulum, kurikulum yang tidak terlalu kaku, tidak atau kurang fleksibel, terlalu dipaksakan dan lain-lain bisa menimbulkan perilaku yang tidak disiplin, dalam proses belajar mengajar pada khususnya dan dalam proses pendidikan pada umumnya.
Sehubungan dengan permasalahan di atas, seorang guru harus mampu menumbuhkan disiplin dalam diri siswa, terutama disiplin diri. Dalam kaitan ini, guru harus mampu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Membantu siswa mengembangkan pola perilaku untuk dirinya; setiap siswa berasal dari latar belakang yang berbeda, mempunyai karakteristik yang berbeda dan kemampuan yang berbeda pula, dalam kaitan ini guru harus mampu melayani berbagai perbedaan tersebut agar setiap siswa dapat menemukan jati dirinya dan mengembangkan dirinya secara optimal.
2. Membantu siswa meningkatkan standar prilakunya karena siswa berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda, jelas mereka akan memiliki standard prilaku tinggi, bahkan ada yang mempunyai standard prilaku yang sangat rendah. Hal tersebut harus dapat diantisipasi oleh setiap guru dan berusaha meningkatkannya, baik dalam proses belajar mengajar maupun dalam pergaulan pada umumnya.
3. Menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat; di setiap sekolah terdapat aturan-aturan umum. Baik aturan-aturan khusus maupun aturan umum. Perturan-peraturan tersebut harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mendorong perilaku negatif atau tidak disiplin.(Brown, 1973;118)
7) Disiplin Dalam Kelas
Sasaran objek kajian tentang disiplin dalam proses belajar mengajar adalah penerapan “tata tertib”. Maka secara etimologis kedua ungkapan itu berarti “tata tertib kepatuhan”. Poerwadarminta (1985:231) menyatakan “Disiplin ialah latihan hati dan watak dengan maksud supaya segala perbuatannya selalu mentaati tata tertib”. Sedangkan tata berarti aturan, karena disiplin timbul dari kebutuhan untuk mengadakan keseimbangan antara apa yang dilakukan oleh individu dan apa yang diinginkan dari orang lain sampai batas-batas tertentu dan memenuhi tuntutan orang lain dari dirinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliknya dan tuntutan dari perkembangan yang luas.
Disiplin adalah suatu bentuk tingkah laku di mana seseorang menaati suatu peratutran dan kebiasaan-kebiasaan sesuai dengan waktu dan tempatnya. Dan ini hanya dapat dicapai dengan latihan dan percobaan-percobaan yang berulang-ulang disertai dengan kesungguhan pribadi siswa itu sendiri.
Jadi disiplin belajar adalah suatu perbuatan dan kegiatan belajar yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya. Kedisiplinan belajar sebagai suatu keharusan yang harus ditaati oleh setiap person dalam suatu organisasi, dengan sendirinya memiliki aktifitas yang bernilai tambah. Unsur pokok dalam disiplin belajar siswa adalah tertib kearah siasat. Pembiasaan dengan disiplin di sekolah akan mempunyai hubungan yang positif bagi kehidupan siswa dimasa yang akan dating. Pada mulanya disiplin dirasakan sebagai suatu aturan yang menekan kebebasan siswa, tetapi bila aturan ini dirasakan sebagai sesuatu yang seharusnya dipatuhi secara sadar untuk kebaikan diri sendiri dan kebaikan bersama, maka lama kelamaan menjadi kebiasaan yang baik menuju kearah disiplin diri sendiri.(Poedarminta, 1985:238)












2.  NILAI-NILAI MORAL PANCASILA
a.    Aspek-aspek Yang Harus dipahami
Peranan Pancasila Dalam Pembangunan Pendidikan wajib belajar 9 tahun di Negara Indonesia :
1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Berdasarkan filsafat pancasila bahwa pancasila sila ke-1 peranannya yaitu sebagai basis kemanusiaan/penjelmaan dari sila ke-2, 3, 4, dan 5. Yang memiliki makna ketuhanan yang berkemanusiaan yang membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia yang berkerakyatan dan berkeadailan.
Peranan sila pertama dengan dunia pendidikan sangat erat kaitannya. Dalam kegiatan belajar-mengajar siswa akan diajarkan berbagai macam ilmu mulai dari penjaskes, Pkn (pancasila dan Kewarganegaraan), kesenian, biologi, fisika dan lainnya salah satunya agama. Dalam pendidikan agama akan dibahas lebih dalam lagi mengenai ajaran agama tentunya sesuai dengan agama yang dianut oleh masing–masing atau bisa dikatakan bahwa sekumpulan siswa– siswi.                                                                  (http://sarmagkadek.blogspot.com/2010/08/peranan-pancasila-dalam-kehidupan.html   (30/12/2010 20:37) )
Sehingga ditegaskan bagi setiap warga Indonesia terutama bagi warga yang sudah berkeluarga itu mengharuskan untuk menyekolahkan anaknya. Karena sekolah sebagai salah satu sarana untuk pengembangan diri. Tetapi masih saja banyak warga Indonesia yang tidak menjalankan perintah ini dengan alasan tidak mampu dalam membiayai anaknya. Oleh sebab itu keseimbangan antara pendidikan dunia maupun agama itu sangatlah berarti dalam kehidupan setiap manusia. Sehingga dengan tolak ukur bahwa pendidikan itu sangat penting bagi suatu bangsa maka pemerintahan melaksanakan sekolah gratis wajar 9 tahun.
Negara Indonesia adalah Negara berkembang sehingga harus belajar banyak pengalaman dari Negara yang sudah maju seperti Amerika, Jepang, Rusia, Inggris dan Negara lainnya. Seperti yang kita ketahui bahwa Negara-negara tersebut memiliki kemajuan teknologi yang sudah sangat canggih. Hal tersebut tak luput dari sumber daya manusianya yang berkualitas. Sehingga peran pendidikan sangat penting karena sebagai sarana dalam mengembangkan potensi dari setiap warga Negara. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengadakan program wajib belajar 9 tahun bagi warganya, yang tentunya tujuan dari kegiatan ini yaitu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga dapat mengankat derajat bangsa Indonesia menjadi lebih tinggi. Peran dari bidang pendidikan adalah menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta menjadikan siswanya memiliki akhlak yang baik. Karena seperti yang kita ketahui bahwa soft skill saat ini sangat diutamakan dalam dunia pekerjaan. Tentunya soft skill adalah tolak ukur utama yang mendukung akademis kita.(Surya,2002:23)
Ilmu yang kita dapat dalam pendidikan (wajar 9 tahun) sangat bermanfaat dalam kehidupan kita di masa yang akan datang. Tentunya jika kita lulus dengan akademis yang bagus maka kita akan terpakai oleh perusahaan. Namun sekarang ini indikasi yang dinilai oleh setiap perusahaan adalah soft skill kita selanjutnya baru akademis. Dapat dianalogikan bahwa jika kita rajin maka kesuksesaan mudah untuk diraih dan sebaliknya jika kita malas maka kesuksesaan akan lebih susah untuk diraih. Oleh sebab itu pendidikan sangat diharuskan sekali karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu untuk diri sendiri, orang lain ataupun Negara. Untuk diri sendiri keuntungan yang didapat adalah ilmu, untuk orang lain kita bias mengajarkan ilmu yang kita ketahui kepada orang yang masih awam dan untuk Negara jika kita pintar maka kita akan mengangkat nama baik Negara kita di dunia internasional.
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
         Pendidikan memainkan peranan penting dalam pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter yang menjadi landasan utama bagi terciptanya manusia Indonesia yang mampu hidup dalam zaman yang selalu berubah.Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperanserta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
         Maka diharapkan Setiap warga negara mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara serta memiliki kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
         Warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya --pendidikan seumur hidup--, meskipun sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk terus-menerus belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. (Rukiyati, dkk. 2008 : 24)
Pembelajaran pancasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila menrupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat dengan ajaran moralitas. Dengan adanya program pemerintah yaitu program wajub belajar 9 tahun dapat memberikan pengajaran tentang makna dan dasar-dasar Pancasila.
Pembelajaran di sekolah dapat memberikan informasi bagaimana melaksanakan kewajiban dan Hak-hak yang dimiliki sesuai dengan koridor yang seharusnya. Manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang (Rukiyati, dkk. 2008 : 26).
3.   Sila Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Kesatuan Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti idiologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangakan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib. Nilai persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Perwujudan Persatuan Indonesia adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis yang bukannya ditunjukkan untuk perpecahan namun semakin eratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga
Kita ketahui bersama bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang sedang berkembang. Dibutuhkan sumber daya masyarakat yang bagus untuk membuat Indonesia menjadi semakin berkembang. Dibutuhkan pula persatuan yang erat antar sesama warganegara. Dengan adanya pendidikan maka dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan persatuan dengan pola pikir pancasila yang selalu diterapkan dilingkungan pendidikan.
Sila “Persatuan Indonesia” harus dijadikan sebagai dasar persatuan dikalangan intelektual dan harus selalu diterapkan dalam lingkungan pendidikan, terutama saat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dicanangkan dalam program Wajib Belajar 9 Tahun (http://www.nu.or.i) diakses 18 oktober    2011).
4.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Wajib belajar 9 tahun yang merupakan salah satu program yang gencar di galangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS). Diwajibkan setiap warga Negara untuk bersekolah selama 9 tahun, pada jenjang pendidikan dasar yaitu dari tingkat kelas 1 sekolah dasar (SD) / Madrasah Diniyah (MI) hingga kelas 9 sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Seperti kita ketahui bersama Pendidikan merupakan satu aspek penting untuk membangun bangsa. Hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam Program Pembangunan Nasional. Sumber daya manusia yang bermutu yang merupakan Produk Pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu Negara.  Mendiknas menargetkan wajib belajar 9 tahun kepada seluruh anak Indonesia, tanpa kecuali. Berdasarkan sila keempat Pancasila: Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan :
Semua kebijakasanaan pemerintah harus berdasarkan kebutuhan rakyat. Semua kebijaksanaan yang pemerintah buat harus berdasarkan kesepakatan rakyat (yang diwakili oleh wakil rakyat di parlemen).
Salah satu kebijaksanaan tersebut adalah Program Wajib Belajar 9 tahun yang telah diberlakukan pada tahun 2009. Banyak pendapat pro-kontra yang tersebar di tengah-tengah masyarakat luas.
Program Wajib Belajar 9 Tahun harus merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Upaya-upaya untuk menggerakkan semua komponen bangsa melalui gerakan nasional dengan pendekatan budaya, sosial, agama, birokrasi, legal formal perlu dilakukan untuk menyadarkan mereka yang belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang partisipasi masyarakat untuk mensukseskan program nasional tersebut.
Oleh karena itu Program Wajib Belajar ini ditujukan oleh seluruh anak Bangsa Indonesia untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan diharapkan jumlah anak putus sekolah (drop out) bisa diminimalisir dan salah satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun adalah program nasional. Oleh karena itu, untuk mensukseskan program itu perlu kerjasama umtuk tetap meningkatkan partisipasinya dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Sebagai masyarakat yang baik kita harus ikut berpartisipasi dan ikut serta dalam mendukung wajib belajar 9 tahun, karena program ini sangat baik untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab kita semua terhadap masa depan generasi penerus bangsa yang berkualitas serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (http://www.nu.or.i) diakses 18 oktober    2011)
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seiring perkembangan jaman, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan semakin tidak dapat dikendalikan juga. Pendidikan menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua, agar anak-anak mereka menjadi anak-anak yang mampu bersaing dengan lingkungan yang ada saat ini. Tapi terkadang masalah ekonomi menjadi hambatan bagi para orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Dalam hal ini, peran serta pemerintah sangat diperlukan.
Salah satu program pemerintah dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia adalah dengan mengadakan program wajib belajar 9 tahun                ( WAJAR 9 tahun ). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan di Indonesia. Selain itu, pemerintah pun memberikan bantuan-bantuan bagi siswa-siswi dalam bidang pendidikan, seperti memberikan BOS ( Biaya Operasional Siswa ).
Hal ini diharapkan agar setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan pendidikan seperti yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5, yang berbunyi :
1.      Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
2.      Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia
      Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan diwajibkannya Program WAJAR 9 tahun ini, semakin memperjelas mengenai peranan sila ke-5 Pancasila dalam mewujudkan salah satu tujuan negara, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan pendidikan secara layak dan adil untuk setiap warga Negara Indonesia.

2.   PERAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN DI INDONESIA
Di dalam suatu kehidupan perlu adanya suatu dasar yang digunakan untuk bertumpu atau digunakan untuk berpedoman. Seperi salah satunya di Indonesia, masyarakat Indonesia mempunyai dasar yakni Pancasila. Nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki arti yang sangat mendalam baik itu secara historis maupun pengalamannya dalam bermasyarakat. Nilai – nilai ini bagi Indonesia merupakan landasan atau dasar, cita – cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat maupun dalam kehidupan kenegaraan. Pancasila sebagai sumber dasar filsafah serta ideologi Bangsa dan Negara Indonesia tidak terbentuk serta merta dan mendadak serta diciptakan oleh seseorang begitu saja berdasarkan pertimbangan dan pemikirannya sendiri seperti yang terjadi pada ideologi lain yang ada di Negara lain didunia. Seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dijadikan suatu tinjauan dalam pembentukan Pancasila. Hal itu dikarakan Pancasila merupakan suatu sumber negara ataupun sumber nilai yang nantinya akan dianut oleh segenap rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupannya dan juga sebagai berometer dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia Internasional, sehingga dalam pembentukan Pancasila harus mencerminkan kehidupan seluruh bangsa Indonesia. (Asri , 2008:46)
Ketika bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka satu hari berikutnya tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dijadikan sebagai dasar Negara Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa dan ideology. Ketiga fungsi tersebut menjadi fungsi yang sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana mengamalkan dan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan dan implementasi ketiga fungsi Pancasila tersebut menjadi lebih penting dalam menghadapi era globalisasi saat ini. Pengamalan dan implementasi Pancasila membutuhkan kajian yang lebih kritis, mendalam dan rasional. Hal ini disebabkan Pancasila masih bersifat abstrak dan tematis (Driyarkara)
www.scribd.com/doc/21121576/Sejarah-Lahirnya-Pancasila-Tembolok- Miriphttp://remajacantiksukses.blogspot.com/2011/02/makalah-penerapan-nilai-nilai)
Pancasila sebagai dasar mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang menaungi peraturan perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi Pancasila dalam dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber tertib hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Perilaku yang nampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun dalam bertindak inilah yang dimaksud karakter. Karakter merupakan sikap dan kebiasaan seseorang yang memungkinkan dan mempermudah tindakan moral (Jack Corley dan Thomas Philip. 2000:19). Oleh karena itu, karakter bangsa Indonesia akan ditentukan oleh implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), ketika yang bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara tentu akan menjadi penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma moral (Wardoyo,  2007 : 36)
Pancasila memiliki peranan yang tidak begitu sesederhana pengertiaannya. Pancasila sangat luas peranannya, sehingga coba kita ikhtisarkan sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
5.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.
6.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
www.scribd.com/doc/21121576/Sejarah-Lahirnya-Pancasila - Tembolok
Dengan peranan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, maka dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang dapat dibedakan dengan negara lain. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar dalam wujud sikap mental, tingkah laku, dan amal/perbuatan bangsa Indonesia. Namun kenyataan itu berbalik 1800, yang terlihat bangsa ini sedang mengalami krisis identitas. Sikap ikut-ikutan atau penjiplakan menjadi kebiasaan yang tak terelakan lagi.
Di era reformasi Pancasila tenggelam, baik dalam tataran pelaksanaan maupun pembicaraan di kedai-kedai kopi pinggir jalan. Para pemimpin tidak bangga membawa/membicarakan Pancasila. Bahkan, membawa/membicarakan Pancasila dianggap menjadi beban psikologis dalam pentas reformasi yang hingga kini belum menunjukkan perubahan jelas seperti yang diinginkan masyarakat. Maka, lahirlah istilah-istilah orde baru, orde reformasi, dan sebagainya, di masyarakat. Bagi sebagian pemimpin, masyarakat yang membicarakan Pancasila takut dijuluki pengikut/penerus orde baru.
Guna mewujudkan identitas yang khas, masyarakat Indonesia hendaknya berupaya sungguh-sungguh dalam mengarahkan akal pikiran dan kecenderungan dengan satu arah yang dibangun di atas satu azas, yaitu Pancasila. “Azas tunggal” yang digunakan dalam pembentukan identitas merupakan hal yang penting diperhatikan. Kelalaian dalam hal ini akan menghasilkan identitas yang tidak jelas warnanya. Mengembangkan identitas ini bisa dilakukan dengan cara membakar semangat masyarakat untuk serius dan sungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan nilai-nilai Pancasila, serta mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa (Asri, 2008: 40).
Dalam kehidupan di Indonesia Pancasila juga berperan dalam perkembangan ilmu dan teknologi. Apalagi untuk sekarang ini ilmu dan teknologi di Indonesia sudah sangat maju. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi dengan cara mengunakan yang tepat. Dalam kondisi ini maka diperlukan suatu platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk dibidang iptek,tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh bangsanya,yaitu Pancasila. Pancasila berperan memberikan beberapa prinsip etis kepada ilmu, sebagai berikut:
1.      Martabat manusia sebagai pribadi,sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek,riset
2.      Prinsip”tidak merugikan”,harus dihindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan
3.      Iptek harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan hidupnya
4.      Harus dihindari adanya monopoli perkembangan iptek.
5.      Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuan dan agamawan,yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami”sunnatullah”,dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman.
C.    KERANGKA BERPIKIR
Dalam setiap jenjang di sekolah baik SD, SMP, SD  hingga perguruan tinggi pasti diperlukan adanya suatu tata tertib. Hal ini dimaksudkan untuk menanamkan rasa tanggung jawab anak didik, baik sebagai siswa maupun sebagai pribadi. Dengan cara demikian guru dapat mengantisipasi lebih jauh tentang kecermatan, kecerdasan para siswa dalam mengikuti pelajaran, sikap perilaku dan siswapun secara mudah dapat dikembangkan. Upaya tersebut sebagai acuan guru untuk menganalisa dan mengumpulkan tentang perilaku siswa, sehingga langkah awal timbulnya kenakalan remaja dapat dicegah secara dini.
Dengan pemahaman tata tertib yang baik setiap siswa maka akan terciptalah suatu sikap disiplin. Disiplin ini merupakan perilaku atau sikap seseorang dalam pelaksaaan suatu kegiatan, sesuai dengan norma hukum, peraturan yang berlaku. Sikap disiplin yang dilaksanakan secara sadar dengan hati yang tulus oleh setiap siswa akan mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang harmonis, aman, dan tertib sehingga dapat menggalang terciptanga suatu kegiatan pembelajaran yang baik yang dapat mengantarkan kepada terciptanya suatu tujuan pendidikan nasional.





D. ANGGAPAN DASAR DAN HIPOTESIS
a) Anggapan Dasar
a. Siswa merupakan individu yang memerlukan pembinaan dan kasih sayang dari orang yang lebih dewasa dari mereka yaitu guru.
b. Pembinaan tata tertib sekolah, akan memberikan dorongan kepada siswa untuk siap mengikuti setiap kegiatan dalam belajar serta menunjang disiplin siswa.
c. Pembinaan tata tertib siswa/sekolah akan mendorong siswa pada sikap dan tingkah laku yang tercermin dalam nilai-nilai Pancasila.
b) Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap pemecahan masalah dalam penelitian. Untuk memberikan arah yang jelas,  Sudjana, . mengemukakan :“Hipotesis adalah perumusan sementara mengenai sesuatu hal yang dibuat untuk menjelaskan hal itu dan untuk menuntun atau mengarahkan penelitian selanjutnya” (sugiyono, 1986:213)
Bertitik tolak dari anggapan dasar tersebut diatas, penulis mengajukan hipotesis sebagai berikut :
a. Apabila tata tertib sekolah dilaksanakan dengan baik oleh seluruh siswa akan berpengaruh terhadap perubahan sikap disiplin siswa dalam belajar.
b.Perubahan tingkah laku disekolah akan terjadi, apabila di tunjang oleh pembinan tata tertib yang dilaksanakan secara meyeluruh.
  Tidak ada hubungan yang signifikan antara Implementasi nilai-nilai moral pancasila terhadap perkembangan siswa SD Inpres Puluthie
 ada hubungan yang signifikan antara Implementasi nilai-nilai moral pancasila terhadap perkembangan siswa SD Inpres Puluthie






BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. LOKASI PENELITIAN
Penelitian ini bertempat di SD Inpres Puluthie  kabupaten Kupang.

B. PENDEKATAN DAN FOKUS
Pendekatan dan fokus dalam penelitian ini adalah peneliti bertanya jawab kepada siswa-siswi menyangkut tata tertib sekolah.

C. TEKNIK PENELITIAN
Teknik penelitian  yang digunakan penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.    Wawancara, yang dilakukan kepada guru-guru SD Inpres Puluthie dan staf pengajar
b.    Observasi, yaitu mengamati secara langsung bagaimana pembinaan tata tertib dilaksanakan oleh guru SD Inpres Puluthie terhadap siswa
c.    Angket, yaitu daftar pertanyaan yang ditujukan kepada siswa
.
D.    ANALISIS DATA
Data-data yang dukumpulkan oleh penelitian akan dianalisis  secara kronologis,sistimatis, obyektif, dan deskriptif.
Pengelolahan dan analisis data akan dilakukan setelah peneliti melakukan penelitian di tempat penelitian. Teknik analisis data yang akan digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu semua data yang akan diperoleh akan dideskripsikan setelah itu akan di sajikan dalam kalimat dan paragraf yang berhubungan dengan penjelasan, keterangan – keterangan yang berhubungan dengan hasil dari tujuan diadakannya suatu penelitian



E.     STUDI PUSTAKA
Tata tertib sekolah berperan sebagai pedoman perilaku siswa, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 76), bahwa : “peraturan berfungsi sebagai pedoman perilaku anak dan sebagai sumber motivasi untuk bertindak sebagai harapan sosial…”. Di samping itu, peraturan juga merupakan salah satu unsur disiplin untuk berperilaku. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 84) yaitu: Bila disiplin diharapkan mampu mendidik anak-anak untuk berperilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan kelompok sosial mereka, ia harus mempunyai empat unsur pokok, apapun cara mendisiplinkan yang digunakan, yaitu: peraturan sebagai pedoman perilaku, konsistensi dalam peraturan tersebut dan dalam cara yang digunakan untuk mengajak dan memaksakannya, hukuman untuk pelanggaran peraturan dan penghargaan untuk perilaku yang sejalan dengan perilaku yang berlaku. Berdasarkan pendapat di atas, dapat di ketahui bahwa dalam menerapkan disiplin perlu adanya peraturan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Tata tertib sekolah mempunyai dua fungsi yang sangat penting dalam membantu membiasakan anak mengendalikan dan mengekang perilaku yang diinginkan, seperti yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 85), yaitu:
a.          peraturan mempunyai nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak perilaku yang disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak belajar dari peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas sekolahnya, bahwa menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya cara yang dapat diterima di sekolah untuk menilai prestasinya
b.         Peraturan membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.
Jadi kesimpulan yang dapat penulis kemukakan bahwa tata tertib berfungsi mendidik dan membina perilaku siswa di sekolah, karena tata tertib berisikan keharusan yang harus dilaksanakan oleh siswa. Selain itu tata tertib juga berfungsi sebagai ’pengendali’ bagi perilaku siswa, karena tata tertib sekolah berisi larangan terhadap siswa tentang suatu perbuatan dan juga mengandung sanksi bagi siswa yang melanggarnya.
























F.     BIAYA DAN WAKTU PENELITIAN
1.       Rincian Biaya Penelitian
2.       Persiapan Penelitian
No
Nama Bahan/ATK
Volume
Biaya Satuan
Biaya
1
Kertas HVS 70 Gram
4 Rim
Rp. 35.000,00
Rp. 120.000,00
2
Foto Copy Kuisioner
3 lembar sebanyak 100 rangkap
Rp. 250,00
Rp. 75.0000,00
3
Flask Disk
1 Buah
Rp. 150.000,00
Rp. 150.000,00


Jumlah

Rp. 345.000,00
3.       Ujian dan Penjilidan Skripsi
No
Nama Peralatan
Volume
Biaya Satuan
Biaya
1
Sewa Rental Untuk Pengetikan Skripsi
2 Jam Selama 10 Hari
Rp.3.500,00
Rp. 700.000,00
2
Print, Fotocopy dan Penjilidan Skripsi
10 Buah
Rp. 75.000,00
Rp. 750.000,00
3
Konsumsi Saat Ujian Skripsi
25 Orang
Rp. 10.000,00
Rp. 250.000,00
4
Lain-lain


Rp.400.000,00


Jumlah

Rp. 2.300.000,00

4.       Rekapitulasi Biaya Penelitian
No
Jenis Pengeluaran
Jumlah
1
Persiapan Penelitian
Rp.     345.000,00
2
Ujian dan Penjilidan Skripsi
Rp. 2.300.000,00

Jumlah Total Biaya Kegiatan
Rp. 2.650.000,00




2.      PERSONALIA PENELITIAN
Personalia  dalam penelitian adalah  Kepala Sekolah, Para Guru, Para siswa-siswi
Peneliti memperoleh data awal bahwa jumlah  siswa pada SD Inpres Puluthie Oebelo kecamatan Kupang Tengah sebanyak 441 orang merupakan populasi, sedangkan yang menjadi sampel adalah 21 siswa.
























DAFTAR PUSTAKA
Asri B. 2008.  Pembelajaran Moral. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Brown, 1973. Penyebab Perilaku Siswa.  Yogyakarta
DEPDIKBUD, 1998, Peraturan Tata Tertib Sekolah, Depdikbud Jakarta
Djairi, 1985,  Kesadaran Siswa Terhadap Tata Tertib Sekolah. Jakarta
Hurlock, 1990, Tata Tertib Sekolah . Jakarta
Indrakusumah,1973 Peraturan dan kedisiplinan Sekolah. Jakarta
Irwan, Snock ,1999, Phisical Maltreatmen and Psychological Maltreatmen.London
Johar .P, Nursito, 1986, Kedisiplinan Siswa.Bandung
Munir.  2010.  Pendidikan Karakter. Yogyakarta: PT Pustaka Insan Maqdani,             Anggota  IKPI.
Poerwadarminta, 1985,  Disiplin Dalam Kelas. Bandung
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan Kuliah. Yogyakata: UNY Press
Soelaeman, 1985  Peran dan Fungsi Tata Tertib Sekolah. Jakarta
Sugiyono,  2002. Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta
Surya,  M. 2002.  Dasar-dasar Kependidikan di SD. Pusat penerbitan Universitas Terbuka. Suryabrata, S. 2010. Psikologi Kepribadian.  Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1)
(Jack Corley dan Thomas Philip. 2000)
Wiyatamandala,1993 Tata Tertib Sekolah. Jakarta
Faizah, F. 2009.  Dampak Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan, (Online),   (http://www.blogger.com/profile/14458280955885383127), diakses 18 Oktober 2011.
Rukiyati, M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: UNY press
(30/12/2010 20:40)
(Tap MPR No II Tahun 1978)
www.scribd.com/doc/21121576/Sejarah-Lahirnya-Pancasila - Tembolok - Mirip
http://remajacantiksukses.blogspot.com/2011/02/makalah-penerapan-nilai-nilai








logo undana
PROPOSAL  PENELITIAN

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI MORAL PANCASILA DALAM TATA TERTIB SEKOLAH PADA SISWA SEKOLAH DASAR INPRES PULUTHIE DI DESA OEBELO KECAMATAN KUPANG TENGAH
KABUPATEN KUPANG

SIMON TITUS TAKLAL
                                                  NIM :1101073009

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG
KUPANG, 2015



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar