BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan harus dilaksanakan karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu
untuk diri sendiri, orang lain ataupun Negara. Salah satu tujuan penyelenggaraan
pendidikan ialah untuk membentuk sikap moral dan watak murid yang berbudi
luhur. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan pendidikan dan mata pelajaran yang
membantu membentuk kepribadian murid menjadi kepribadian yang lebih baik dan
bermoral . Saat ini bangsa Indonesia mengalami krisis moral yang
berkepanjangan. Jika demikian, bisa dikatakan bahwa ada yang kurang tepat
dengan pendidikan Indonesia sehingga sebagian bangsanya menjadi bangsa yang
anarkis, kurang toleran dalam menghadapi perbedaan,terutama kalangan
remaja. Pendidikan yang diberikan seharusnya bukan hanya pendidikan ilmu
pengetahuan umum dan khusus saja tetapi pendidikan moral juga. Pendidikan moral
diberikan agar tercapai tujuan dari pendidikan sebenarnya ( Asri, 2000 : 21).
Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan pembaharuan sistem
pendidikan memeiliki peranan yang sangat penting yaitu diharapkan mampu
mendukung upaya mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mampu
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Wajib Belajar Sembilan
Tahun merupakan implementasi dari pancasila sebagai ideologi negara yang
merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial
serta masyarakat. Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun adalah program
nasional. Oleh karena itu, untuk mensukseskan program itu perlu kerjasama yang
menyeluruh antara antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta
masyarakat,karena program ini sangat baik untuk meningkatkan kesadaran dan
tanggung jawab kita semua terhadap masa depan generasi penerus bangsa yang
berkualitas serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ( Faizah,
2009 : 18 ).
Peran Pancasila dalam
kehidupan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk saat ini karena kehidupan di Indonesia saat ini sudah semakin memprihatinkan.
Implementasi fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan
keberhasilan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara
telah melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral
Pancasila), ketika yang bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara
tentu akan menjadi penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha
untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun
norma moral.Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia menjadi pilar yang
penting dalam kehidupan pemerintah dan masyarakatnya. Pilar-pilar itu tercermin
dalam tiap-tiap sila Pancasila. Penerapan atau implementasi sila-sila dalam
Pancasila merupakan hal yang wajib dilakukan bagi tiap-tiap warga negara.
Namun, dewasa ini implementasi Pancasila hanya menjadi teori di sekolah,
kampus, atau lembaga pendidikan lainnya. Pancasila hanya dijadikan suatu simbol
tanpa ada tindakan konkret bagi terwujunya masyarakat yang berbangsa dan
bernegara. Mahasiswa yang merupakan agen of change yang seharusnya
menggerakkan implementasi pancasila kini mulai hilang semangatnya. Kaitannya
juga khususnya Pada SD Inpres Puluthie Oebelo terus berusaha sedemikian rupa untuk
mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila melalui tata tertib di
sekolah. Ketika siswa memahami secara benar nilai-nilai moral pancasila maka
dengan pemahanan tersebut, siswa akan mampu mengimplementasikan melalui
kedisiplinan siswa dalam mentaati tata tertib di sekolah (
Faizah, 2009 : 34 ).
Berdasarkan latar belakang
tersebut di atas maka peneliti tertarik mengambil judul penelitian :“ IMPLEMENTASI NILAI-NILAI MORAL PANCASILA DALAM TATA TERTIB SEKOLAH
DASAR INPRES PULUTHIE DI DESA OEBELO KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN
KUPANG”
B.
Perumusan
dan Pembatasan masalah
Dalam perumusan dan pembatasan masalah ini,
penulis akan membatasi sekitar masalah sebagai berikut : Bagaimanakah peranan tata tertib sekolah terhadap
kedisiplinan siswa?
C. Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari pembatasan masalah
diatas, secara khusus penulis dalam penelitian ini bertujuan ingin mengumpulkan
data tentang :
1.
Untuk mengetahui bagaimana peranan tata
tertib sekolah berdampak pada kedisiplinan siswa untuk belajar dengan tekun
2.
Untuk mencari tahu apakah sudah
mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila pada siswa SD Inpres Puluthie
3.
Untuk mencari tahu sejauhmana siswa dalam
mentaati tata tertib yang ada
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah mengetahui
seberapa besar pengaruh tata tertib terhadap disiplin siswa yang dilaksanakan
oleh siswa di SD Inpres Puluthie dan seberapa besar upaya warga sekolah,
khususnya guru dalam usaha meningkatkannya, ketika pihak pendidik
mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila pada siswa SD Inpres Puluthie.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA, KONSEP DAN KERANGKA BERPIKIR
A.
TINJAUAN
PUSTAKA
1. Variabel Dan Indikator Penelitian
Sesuai dengan judul penelitian,
variabel-variabel yang terdapat di dalam penelitian ini sebagai berikut: Implementasi
tertib sekolah adalah variabel bebas atau variabel (X), Sugiono menjelaskan
mengenai variabel bebas sebagai berikut:
“Variabel ini sering disebut sebagai variabel
stimulus, input, predictor dan antecedent. Dalam bahasa Indonesia sering
disebut sebagai variabel bebas. Variabel bebas adalah variabel yang menjadi sebab
timbulnya atau berubahnya variabel dependen (variabel terikat).
“Sering
disebut sebagai variabel respon, output, criteria, konsekuen. Dalam bahasa
Indonesia sering disebut sebagai variabel terikat. Variabel terikat merupakan
variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel
bebas” Sugiyono (2002:5)
Indikator dari variabel Y
diatas adalah Implementasi nilai-nilai moral pancasila dalam tata
tertib sekolah pada siswa SD Puluthie.
B. KONSEP
1. TATA
TERTIB DI SEKOLAH
1) Pengertian Tata Tertib
Dalam
kehidupan bermasyarakat, setiap individu pasti mempunyai kepentingan yang
berbeda. Hal ini mengakibatkan banyak kepentingan individu yang satu sama
lainnya saling bertentangan, yang apabila tidak diatur maka akan menimbulkan
suatu kekacauan. Untuk itulah maka perlu diciptakan suatu aturan atau norma.
Peraturan atau norma ini berlaku pada suatu masyarakat dan suatu waktu. Norma
sendiri ada yang disebut dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan
norma kesopanan. Norma yang secara tegas melindungi kepentingan manusia dalam
pergaulan hidupnya adalah norma hukum. Norma hukum seringkali ditaati oleh
masyarakat karena didalamnya terkandung sifat memaksa dan siapa saja yang
melanggarnya pasti akan dikenai sanksi. Oleh karena itu dalam setiap lingkungan
masyarakat, lembaga, organisasi baik swasta maupun pemerintah pasti memiliki
hukum yang harus ditaati.
Sekolah
sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan membentuk manusia yang
berkualitas, tentunya sangat diperlukan suatu aturan guna mewujudkan tujuan
tersebut. Lingkungan sekolah khususnya tingkat SD yang berangotakan remaja-remaja yang sedang
dalam masa transisi, sangat rentan sekali terhadap perilaku yang menyimpang.
Oleh karena itu diperlukan suatu hukum atau aturan yang harus diterapkan di
sekolah yang bertujuan untuk membatasi setiap perilaku siswa. Di lingkungan
sekolah yang menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah. Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (1998: 37), mengemukkan bahwa “peraturan tata tertib sekolah
adalah peraturan yang mengatur segenap tingkah laku para siswa selama
mereka bersekolah untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan”.
Selanjutnya Indrakusumah (1973: 140), mengartikan tata tertib sebagai
“sederetan
peraturan yang harus ditaati dalam suatu situasi atau dalam tata kehidupan
tertentu”.
Hal
ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan manusia dimana pun berada pasti
memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan seseorang untuk bertingkah
laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah maupun masyarakat. Dalam
lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukm menciptakan kehidupan sekolah
yang kondusif dan penuh dengan kedisiplinan.
Melihat
uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tata tertib sekolah itu dibuat
secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan pertimbanganpertimbangan tertentu
sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah tersebut, yang memuat hal-hal yang
diharuskan dan dilarang bagi siswa selama ia berada di lingkungan sekolah dan
apabila mereka melakukan pelanggaran maka pihak sekolah berwenang untuk
memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
2) Tujuan Tata Tertib
Sekolah
Sebelum
membahas tentang tujuan tata tertib yang lebih luas, akan penulis uraikan
terlebih dahulu tujuan dari peraturan. Menurut Hurlock (1990: 85), yaitu: “peraturan
bertujuan untuk membekali anak dengan pedoman berperilaku yang disetujui
dalam situasi tertentu”. Misalnya dalam peraturan sekolah, peraturan ini memuat
apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh siswa, sewaktu
berada di lingkungan sekolah. Tujuan tata tertib adalah untuk menciptakan suatu
kondisi yang menunjang terhadap kelancaran, ketertiban dan suasana yang damai
dalam pembelajaran. Dalam informasi tentang Wawasan Wiyatamandala (1993: 21)
disebutkan bahwa: “ketertiban adalah suatu kondisi dinamis yang
menimbulkan keserasian dan keseimbangan tata kehidupan bersama sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa”.
Dalam
kondisi sehari-hari, kondisi di atas mencerminkan keteraturan dalam pergaulan,
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan dalam mengatur hubungan
dengan masyarakat serta lingkungan. Menurut Kusmiati (2004: 22), bahwa tujuan
diadakannya tata tertib salah satunya sesuai dengan yang tercantum dalam
setiap butir tujuan tata tertib, yaitu:
a.
Tujuan
peraturan keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram serta
bebas dari rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh
seluruh warga, sebab jika antar individu tidak saling menggangu maka
akan melahirkan perasaan tenang dalam diri setiap individu dan siap
untuk mengikuti kegiatan sehari-hari
b.
Tujuan
peraturan kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehat yang
terasa dan nampak pada seluruh warga.
c. Tujuan
peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang
mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada tata ruang,
tata kerja, tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
d. Tujuan
peraturan keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik
sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan menggunakannya
e. Tujuan
peraturan kekeluargaan adalah untuk membina tata hubungan yang baik
antar individu yang mencerminkan sikap dan rasa gotong royong,
keterbukaan, saling membantu, tenggang rasa dan saling menghormati. Berdasarkan
uraian diatas, maka setiap warga negara bertanggung jawab untuk
menciptakan suasana yang aman, tertib, bersih, indah dan penuh kekeluargaan,
agar proses interaksi antar warga dalam rangka penanaman dan pengembangan nilai,
pengetahuan, keterampilan dan wawasan dapat dilaksanakan.
3)
Peran
dan Fungsi Tata Tertib Sekolah
Keberadaan
tata tertib sekolah memegang peranan penting, yaitu sebagai alat untuk
mengatur perilaku atau sikap siswa di sekolah. Soelaeman (1985: 82), berpendapat
bahwa: “peraturan tata tertib itu merupakan alat guna mencapai ketertiban”.
Dengan adanya tata tertib itu adalah untuk menjamin kehidupan yang tertib,
tenang, sehingga kelangsungan hidup sosial dapat dicapai. Tata tertib yang direalisasikan
dengan tepat dan jelas serta konsekuen dan diawasi dengan sungguh-sungguh
maka akan memberikan dampak terciptanya suasana masyarakat belajar yang
tertib, damai, tenang dan tentram di sekolah. Peraturan dan tata tertib
yang berlaku di manapun akan tampak dengan baik apabila keberadaannya
diawasi dan dilaksanakan dengan baik, hal ini sesuai yang dikemukakan
oleh Durkheim (1990: 107-108) bahwa: Hanya dengan menghormati
aturan-aturan sekolahlah si anak belajar menghormati aturan-aturan umum
lainnya, belajar mengembangkankebiasaan, mengekang dan mengendalikan diri
semata-mata karena ia harus mengekang dan mengendalikan diri.
Dengan
adanya pendapat tersebut, dapat dijelaskan bahwa sekolah merupakan ajang
pendidikan yang akan membawa siswa ke kehidupan yang lebih luas yaitu
lingkungan masyarakat, dimana sebelum anak (siswa) terjun ke masyarakat
maka perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengekang dan
mengendalikan diri. Sehingga mereka diharapkan mampu menciptakan lingkungan
masyarakat yang tertib, tenang, aman, dan damai.
4) Sikap
Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib Sekolah
Kepatuhan
siswa terhadap tata tertib sekolah yang seharusnya adalah yang bersumber dari
dalam dirinya dan bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kepatuhan
yang baik adalah yang didasari oleh adanya kesadaran tentang nilai dan
pentingnya peraturan-peraturan atau larangan-larangan yang terdapat dalam tata
tertib tersebut. Menurut Djahiri (1985: 25), tingkat kesadaran atau kepatuhan
seseorang terhadap tata tertib, meliputi:
a. Patuh karena takut pada orang atau
kekuasaan atau paksaan
b. Patuh karena ingin dipuji
c. Patuh karena kiprah umum atau masyarakat
d. Taat atas dasar adanya aturan dan hukum
serta untuk ketertiban
e. Taat karena dasar keuntungan atau
kepentingan
f. Taat karena hal tersebut memang memuaskan
baginya
g. Patuh karena dasar prinsip ethis yang
layak universal
Berdasarkan
pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran seseorang khususnya siswa
untuk mematuhi aturan atau hukum memang sangat penting. Selain bertujuan untuk
ketertiban juga berguna untuk mengatur tata perilaku siswa agar sesuai dengan
norma yang berlaku.
Dalam arti luas kedisiplinan adalah cermin
kehidupan masyarakat bangsa. Maknanya, dari gambaran tingkat kedisiplinan suatu
bangsa akan dapat dibayangkan seberapa tingkatantinggi rendahnya budaya bangsa
yang dimilikinya. Sementara itu cerminan kediplinan mudah terlihat pada
tempat-tempat umum, lebih khusus lagi pada sekolah-sekolah dimana banyaknya
pelanggaran tata tertib sekolah yang dilakukan oleh siswa-siswa yang kurang
disiplin.
Menurut Johar Permana, Nursisto (1986:14),
Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dan
serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan,
kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.
6) Disiplin
Siswa di Sekolah
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita
dengar orang mengatakan bahwa si X adalah orang yang memiliki disiplin yang
tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang disiplin. Sebutan orang yang memiliki
disiplin tinggi biasanya tertuju kepada orang yang selalu hadir tepat waktu,
taat terhadap aturan, berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku, dan
sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang yang kurang disiplin biasanya ditujukan
kepada orang yang kurang atau tidak dapat menaati peraturan dan ketentuan
berlaku, baik yang bersumber dari masyarakat (konvensi-informal), pemerintah
atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu
(organisasional-formal).
Seorang siswa dalam mengikuti kegiatan belajar di
sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang
diberlakukan di sekolahnya, dan setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku
sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolahnya. Kepatuhan dan
ketaatan siswa terhadap berbagai aturan dan tata tertib yang yang berlaku di
sekolahnya itu biasa disebut disiplin siswa. Sedangkan peraturan, tata tertib,
dan berbagai ketentuan lainnya yang berupaya mengatur perilaku siswa disebut
disiplin sekolah. Disiplin sekolah adalah usaha sekolah untuk memelihara
perilaku siswa agar tidak menyimpang dan dapat mendorong siswa untuk
berperilaku sesuai dengan norma, peraturan dan tata tertib yang berlaku di
sekolah. Pengertian
disiplin sekolah kadangkala diterapkan pula untuk memberikan hukuman (sanksi)
sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan, meski kadangkala menjadi
kontroversi dalam menerapkan metode pendisiplinannya, sehingga terjebak dalam
bentuk kesalahan perlakuan fisik (physical maltreatment) dan kesalahan
perlakuan psikologis (psychological maltreatment), sebagaimana
diungkapkan oleh Irwin A. Hyman dan Pamela A. Snock dalam bukunya “Dangerous
School” (1999:17).
Membicarakan tentang disiplin sekolah tidak
bisa dilepaskan dengan persoalan perilaku negatif siswa. Perilaku
negatif yang terjadi di kalangan siswa remaja pada akhir-akhir ini tampaknya
sudah sangat mengkhawarirkan, seperti: kehidupan sex bebas, keterlibatan dalam
narkoba, gang motor dan berbagai tindakan yang menjurus ke arah kriminal
lainnya, yang tidak hanya dapat merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan
masyarakat umum. Di lingkungan internal sekolah pun pelanggaran terhadap
berbagai aturan dan tata tertib sekolah masih sering ditemukan yang merentang
dari pelanggaran tingkat ringan sampai dengan pelanggaran tingkat tinggi,
seperti : kasus bolos, perkelahian, nyontek, perampasan, pencurian dan
bentuk-bentuk penyimpangan perilaku lainnya. Tentu saja, semua itu membutuhkan
upaya pencegahan dan penanggulangganya, dan di sinilah arti penting disiplin
sekolah.
Perilaku siswa terbentuk dan dipengaruhi oleh
berbagai faktor, antara lain faktor lingkungan, keluarga dan sekolah. Tidak
dapat dipungkiri bahwa sekolah merupakan salah satu faktor dominan dalam
membentuk dan mempengaruhi perilaku siswa. Di sekolah seorang siswa
berinteraksi dengan para guru yang mendidik dan mengajarnya. Sikap, teladan,
perbuatan dan perkataan para guru yang dilihat dan didengar serta dianggap baik
oleh siswa dapat meresap masuk begitu dalam ke dalam hati sanubarinya dan
dampaknya kadang-kadang melebihi pengaruh dari orang tuanya di rumah. Sikap dan
perilaku yang ditampilkan guru tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari
upaya pendisiplinan siswa di sekolah.
Brown dan Brown (1973;115)mengelompokkan
beberapa penyebab perilaku siswa yang indisiplin, sebagai berikut :
1.
Perilaku
tidak disiplin bisa disebabkan oleh guru
2.
Perilaku
tidak disiplin bisa disebabkan oleh sekolah; kondisi sekolah yang kurang
menyenangkan, kurang teratur, dan lain-lain dapat menyebabkan perilaku yang
kurang atau tidak disiplin.
3.
Perilaku
tidak disiplin bisa disebabkan oleh siswa , siswa yang berasal dari keluarga
yang broken home, keluarga yang tidak serius memperhatikan akan pentingnya
pendidikan anak secara tepat
4.
Perilaku
tidak disiplin bisa disebabkan oleh kurikulum, kurikulum yang tidak terlalu
kaku, tidak atau kurang fleksibel, terlalu dipaksakan dan lain-lain bisa
menimbulkan perilaku yang tidak disiplin, dalam proses belajar mengajar pada
khususnya dan dalam proses pendidikan pada umumnya.
Sehubungan dengan permasalahan di atas,
seorang guru harus mampu menumbuhkan disiplin dalam diri siswa, terutama
disiplin diri. Dalam kaitan ini, guru harus mampu melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Membantu siswa mengembangkan pola perilaku untuk dirinya; setiap siswa berasal
dari latar belakang yang berbeda, mempunyai karakteristik yang berbeda dan
kemampuan yang berbeda pula, dalam kaitan ini guru harus mampu melayani
berbagai perbedaan tersebut agar setiap siswa dapat menemukan jati dirinya dan
mengembangkan dirinya secara optimal.
2.
Membantu siswa meningkatkan standar prilakunya karena siswa berasal dari
berbagai latar belakang yang berbeda, jelas mereka akan memiliki standard
prilaku tinggi, bahkan ada yang mempunyai standard prilaku yang sangat rendah.
Hal tersebut harus dapat diantisipasi oleh setiap guru dan berusaha
meningkatkannya, baik dalam proses belajar mengajar maupun dalam pergaulan pada
umumnya.
3.
Menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat; di setiap sekolah terdapat
aturan-aturan umum. Baik aturan-aturan khusus maupun aturan umum.
Perturan-peraturan tersebut harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mendorong perilaku negatif atau
tidak disiplin.(Brown, 1973;118)
7) Disiplin
Dalam Kelas
Sasaran objek kajian tentang disiplin dalam
proses belajar mengajar adalah penerapan “tata tertib”. Maka secara etimologis
kedua ungkapan itu berarti “tata tertib kepatuhan”. Poerwadarminta (1985:231)
menyatakan “Disiplin ialah latihan hati dan watak dengan maksud supaya segala
perbuatannya selalu mentaati tata tertib”. Sedangkan tata berarti aturan,
karena disiplin timbul dari kebutuhan untuk mengadakan keseimbangan antara apa
yang dilakukan oleh individu dan apa yang diinginkan dari orang lain sampai
batas-batas tertentu dan memenuhi tuntutan orang lain dari dirinya sesuai
dengan kemampuan yang dimiliknya dan tuntutan dari perkembangan yang luas.
Disiplin adalah suatu bentuk tingkah laku di
mana seseorang menaati suatu peratutran dan kebiasaan-kebiasaan sesuai dengan
waktu dan tempatnya. Dan ini hanya dapat dicapai dengan latihan dan
percobaan-percobaan yang berulang-ulang disertai dengan kesungguhan pribadi
siswa itu sendiri.
Jadi disiplin belajar adalah suatu perbuatan
dan kegiatan belajar yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah
ditentukan sebelumnya. Kedisiplinan belajar sebagai suatu keharusan yang harus
ditaati oleh setiap person dalam suatu organisasi, dengan sendirinya memiliki
aktifitas yang bernilai tambah. Unsur pokok dalam disiplin belajar siswa adalah
tertib kearah siasat. Pembiasaan dengan disiplin di sekolah akan mempunyai
hubungan yang positif bagi kehidupan siswa dimasa yang akan dating. Pada
mulanya disiplin dirasakan sebagai suatu aturan yang menekan kebebasan siswa,
tetapi bila aturan ini dirasakan sebagai sesuatu yang seharusnya dipatuhi
secara sadar untuk kebaikan diri sendiri dan kebaikan bersama, maka lama
kelamaan menjadi kebiasaan yang baik menuju kearah disiplin diri sendiri.(Poedarminta,
1985:238)
2. NILAI-NILAI MORAL PANCASILA
a.
Aspek-aspek Yang
Harus dipahami
Peranan Pancasila
Dalam Pembangunan Pendidikan wajib belajar 9 tahun di Negara Indonesia :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Berdasarkan filsafat pancasila bahwa
pancasila sila ke-1 peranannya yaitu sebagai basis kemanusiaan/penjelmaan dari
sila ke-2, 3, 4, dan 5. Yang memiliki makna ketuhanan yang berkemanusiaan yang
membangun, memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia yang berkerakyatan
dan berkeadailan.
Peranan
sila pertama dengan dunia pendidikan sangat erat kaitannya. Dalam kegiatan
belajar-mengajar siswa akan diajarkan berbagai macam ilmu
mulai dari penjaskes, Pkn (pancasila dan Kewarganegaraan), kesenian, biologi,
fisika dan lainnya salah satunya agama. Dalam pendidikan agama akan dibahas lebih dalam lagi
mengenai ajaran agama tentunya sesuai dengan agama yang dianut oleh masing–masing
atau bisa dikatakan bahwa sekumpulan siswa– siswi. (http://sarmagkadek.blogspot.com/2010/08/peranan-pancasila-dalam-kehidupan.html (30/12/2010 20:37) )
Sehingga
ditegaskan bagi setiap warga Indonesia terutama bagi warga yang sudah berkeluarga itu mengharuskan untuk menyekolahkan anaknya. Karena
sekolah sebagai salah satu sarana untuk pengembangan diri. Tetapi masih saja
banyak warga Indonesia yang tidak menjalankan perintah ini dengan alasan tidak
mampu dalam membiayai anaknya. Oleh
sebab itu keseimbangan antara pendidikan dunia maupun agama itu sangatlah
berarti dalam kehidupan setiap manusia. Sehingga dengan tolak ukur bahwa
pendidikan itu sangat penting bagi suatu bangsa maka pemerintahan melaksanakan
sekolah gratis wajar 9 tahun.
Negara Indonesia adalah Negara berkembang
sehingga harus belajar banyak pengalaman dari Negara yang sudah maju seperti
Amerika, Jepang, Rusia, Inggris dan Negara lainnya. Seperti yang kita ketahui
bahwa Negara-negara tersebut memiliki kemajuan teknologi yang sudah sangat
canggih. Hal tersebut tak luput dari sumber daya manusianya yang berkualitas.
Sehingga peran pendidikan sangat penting karena sebagai sarana dalam
mengembangkan potensi dari setiap warga Negara. Oleh karena itu, pemerintah
Indonesia mengadakan program wajib belajar 9 tahun bagi warganya, yang tentunya
tujuan dari kegiatan ini yaitu menghasilkan sumber daya manusia yang
berkualitas sehingga dapat mengankat derajat bangsa Indonesia menjadi lebih
tinggi. Peran dari bidang pendidikan adalah menyiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas serta menjadikan siswanya memiliki akhlak yang baik. Karena seperti
yang kita ketahui bahwa soft skill saat ini sangat diutamakan dalam
dunia pekerjaan. Tentunya soft skill
adalah tolak ukur utama yang mendukung akademis kita.(Surya,2002:23)
Ilmu yang kita dapat dalam pendidikan (wajar
9 tahun) sangat bermanfaat dalam kehidupan kita di masa yang akan datang. Tentunya jika kita lulus dengan akademis yang bagus maka
kita akan terpakai oleh perusahaan. Namun sekarang ini indikasi yang dinilai
oleh setiap perusahaan adalah soft skill kita selanjutnya baru akademis. Dapat
dianalogikan bahwa jika kita rajin maka kesuksesaan mudah untuk diraih dan
sebaliknya jika kita malas maka kesuksesaan akan lebih susah untuk diraih. Oleh
sebab itu pendidikan sangat diharuskan sekali karena memberikan peranan yang
sangat penting baik itu untuk diri sendiri, orang lain ataupun Negara. Untuk diri sendiri keuntungan
yang didapat adalah ilmu, untuk orang lain kita bias mengajarkan ilmu yang kita
ketahui kepada orang yang masih awam dan untuk Negara jika kita pintar maka
kita akan mengangkat nama baik Negara kita di dunia internasional.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pendidikan memainkan peranan penting
dalam pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter yang menjadi landasan
utama bagi terciptanya manusia Indonesia yang mampu hidup dalam zaman yang
selalu berubah.Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar
bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh
sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan
membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa Indonesia, yang
diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperanserta dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka diharapkan Setiap warga negara
mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara serta memiliki
kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya
memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta
upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh
dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada
amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan,
bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
Warga negara Indonesia berhak
memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya --pendidikan
seumur hidup--, meskipun sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk
terus-menerus belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk
kepentingan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur
pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. (Rukiyati,
dkk. 2008 : 24)
Pembelajaran
pancasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila
menrupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa
di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat
dengan ajaran moralitas. Dengan adanya program pemerintah yaitu program wajub
belajar 9 tahun dapat memberikan pengajaran tentang makna dan dasar-dasar
Pancasila.
Pembelajaran
di sekolah dapat memberikan informasi bagaimana melaksanakan kewajiban dan
Hak-hak yang dimiliki sesuai dengan koridor yang seharusnya. Manusia itu
dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu
harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah
diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang (Rukiyati,
dkk. 2008 : 26).
3. Sila
Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat
sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat
sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Kesatuan
Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan dijiwai
sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan
kesatuan dalam arti idiologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
Nilai persatuan ini dikembangakan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang
senasib. Nilai persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang
bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Perwujudan Persatuan
Indonesia adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi
keberagaman budaya atau etnis yang bukannya ditunjukkan untuk perpecahan namun
semakin eratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga
Kita ketahui
bersama bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang sedang berkembang. Dibutuhkan
sumber daya masyarakat yang bagus untuk membuat Indonesia menjadi semakin
berkembang. Dibutuhkan pula persatuan yang erat antar sesama warganegara.
Dengan adanya pendidikan maka dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan
persatuan dengan pola pikir pancasila yang selalu diterapkan dilingkungan
pendidikan.
Sila
“Persatuan Indonesia” harus dijadikan sebagai dasar persatuan dikalangan
intelektual dan harus selalu diterapkan dalam lingkungan pendidikan, terutama
saat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dicanangkan
dalam program Wajib Belajar 9 Tahun (http://www.nu.or.i) diakses 18 oktober 2011).
4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Wajib
belajar 9 tahun yang merupakan salah satu program yang gencar di galangkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS). Diwajibkan setiap warga Negara
untuk bersekolah selama 9 tahun, pada jenjang pendidikan dasar yaitu dari
tingkat kelas 1 sekolah dasar (SD) / Madrasah Diniyah (MI) hingga kelas 9
sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Seperti
kita ketahui bersama Pendidikan merupakan satu aspek penting untuk membangun
bangsa. Hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai
prioritas utama dalam Program Pembangunan Nasional. Sumber daya manusia yang
bermutu yang merupakan Produk Pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu
Negara. Mendiknas menargetkan wajib
belajar 9 tahun kepada seluruh anak Indonesia, tanpa kecuali. Berdasarkan sila
keempat Pancasila: Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan :
Semua
kebijakasanaan pemerintah harus berdasarkan kebutuhan rakyat. Semua
kebijaksanaan yang pemerintah buat harus berdasarkan kesepakatan rakyat (yang
diwakili oleh wakil rakyat di parlemen).
Salah
satu kebijaksanaan tersebut adalah Program Wajib Belajar 9 tahun yang telah diberlakukan
pada tahun 2009. Banyak pendapat pro-kontra yang tersebar di tengah-tengah
masyarakat luas.
Program
Wajib Belajar 9 Tahun harus merupakan program bersama antara pemerintah, swasta
dan lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Upaya-upaya untuk menggerakkan
semua komponen bangsa melalui gerakan nasional dengan pendekatan budaya,
sosial, agama, birokrasi, legal formal perlu dilakukan untuk menyadarkan mereka
yang belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang partisipasi masyarakat
untuk mensukseskan program nasional tersebut.
Oleh karena itu Program Wajib Belajar ini ditujukan oleh seluruh anak Bangsa
Indonesia untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan
diharapkan jumlah anak putus sekolah (drop out) bisa diminimalisir dan salah
satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun adalah program nasional.
Oleh karena itu, untuk mensukseskan program itu perlu kerjasama
umtuk tetap meningkatkan partisipasinya dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Sebagai masyarakat yang baik kita harus ikut
berpartisipasi dan ikut serta dalam mendukung wajib belajar 9 tahun, karena
program ini sangat baik untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab kita
semua terhadap masa depan generasi penerus bangsa yang berkualitas serta upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa (http://www.nu.or.i)
diakses 18 oktober 2011)
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seiring perkembangan jaman, perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan semakin tidak dapat dikendalikan juga.
Pendidikan menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan oleh setiap orang
tua, agar anak-anak mereka menjadi anak-anak yang mampu bersaing dengan
lingkungan yang ada saat ini. Tapi terkadang masalah ekonomi menjadi hambatan
bagi para orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Dalam hal ini, peran
serta pemerintah sangat diperlukan.
Salah satu program pemerintah dalam
meningkatkan pendidikan di Indonesia adalah dengan mengadakan program wajib
belajar 9 tahun ( WAJAR 9 tahun ). Hal ini diharapkan dapat
meningkatkan pendidikan di Indonesia. Selain itu, pemerintah pun memberikan
bantuan-bantuan bagi siswa-siswi dalam bidang pendidikan, seperti memberikan
BOS ( Biaya Operasional Siswa ).
Hal ini diharapkan agar setiap warga negara
Indonesia bisa mendapatkan pendidikan seperti yang tertera pada Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5, yang berbunyi :
1.
Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan
2.
Setiap warga
Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan manusia
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa dengan diwajibkannya Program WAJAR 9 tahun ini, semakin memperjelas mengenai
peranan sila ke-5 Pancasila dalam mewujudkan salah satu tujuan negara, yaitu
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan pendidikan secara layak
dan adil untuk setiap warga Negara Indonesia.
2. PERAN
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN DI INDONESIA
Di
dalam suatu kehidupan perlu adanya suatu dasar yang digunakan untuk bertumpu
atau digunakan untuk berpedoman. Seperi salah satunya di Indonesia, masyarakat
Indonesia mempunyai dasar yakni Pancasila. Nilai – nilai yang terkandung dalam
Pancasila memiliki arti yang sangat mendalam baik itu secara historis maupun
pengalamannya dalam bermasyarakat. Nilai – nilai ini bagi Indonesia merupakan
landasan atau dasar, cita – cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi
dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat maupun
dalam kehidupan kenegaraan. Pancasila sebagai sumber dasar filsafah serta
ideologi Bangsa dan Negara Indonesia tidak terbentuk serta merta dan mendadak
serta diciptakan oleh seseorang begitu saja berdasarkan pertimbangan dan
pemikirannya sendiri seperti yang terjadi pada ideologi lain yang ada di Negara
lain didunia. Seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dijadikan suatu
tinjauan dalam pembentukan Pancasila. Hal itu dikarakan Pancasila merupakan
suatu sumber negara ataupun sumber nilai yang nantinya akan dianut oleh segenap
rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupannya dan juga sebagai berometer dalam
penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia
Internasional, sehingga dalam pembentukan Pancasila harus mencerminkan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia. (Asri , 2008:46)
Ketika
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka
satu hari berikutnya tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan
sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain dijadikan sebagai dasar Negara Pancasila juga berfungsi sebagai
pandangan hidup bangsa dan ideology. Ketiga fungsi tersebut menjadi fungsi yang
sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian yang
sering menjadi persoalan adalah bagaimana mengamalkan dan mengimplementasikan
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan dan implementasi
ketiga fungsi Pancasila tersebut menjadi lebih penting dalam menghadapi era
globalisasi saat ini. Pengamalan dan implementasi Pancasila membutuhkan kajian
yang lebih kritis, mendalam dan rasional. Hal ini disebabkan Pancasila masih
bersifat abstrak dan tematis (Driyarkara)
www.scribd.com/doc/21121576/Sejarah-Lahirnya-Pancasila-Tembolok-
Miriphttp://remajacantiksukses.blogspot.com/2011/02/makalah-penerapan-nilai-nilai)
Pancasila
sebagai dasar mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan
sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan
dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam
struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang
menaungi peraturan perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi
Pancasila dalam dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber
tertib hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan
perundang-undangan di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan
perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman
bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa
Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia
mempunyai kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Perilaku yang nampak dalam kehidupan sehari-hari
baik dalam bersikap maupun dalam bertindak inilah yang dimaksud karakter. Karakter
merupakan sikap dan kebiasaan seseorang yang memungkinkan dan mempermudah
tindakan moral (Jack Corley dan Thomas Philip. 2000:19). Oleh karena itu,
karakter bangsa Indonesia akan ditentukan oleh implementasi fungsi Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa.
Implementasi
fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan
fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah
melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral
Pancasila), ketika yang bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara
tentu akan menjadi penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha
untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun
norma moral (Wardoyo, 2007 : 36)
Pancasila
memiliki peranan yang tidak begitu sesederhana pengertiaannya. Pancasila sangat
luas peranannya, sehingga coba kita ikhtisarkan sebagai berikut :
1. Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
5. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara
Republik Indonesia.
6. Pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7. Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8. Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
www.scribd.com/doc/21121576/Sejarah-Lahirnya-Pancasila
- Tembolok
Dengan peranan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, maka
dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang dapat dibedakan
dengan negara lain. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis.
Jiwa ini keluar dalam wujud sikap mental, tingkah laku, dan amal/perbuatan
bangsa Indonesia. Namun kenyataan itu berbalik 1800, yang terlihat
bangsa ini sedang mengalami krisis identitas. Sikap ikut-ikutan atau
penjiplakan menjadi kebiasaan yang tak terelakan lagi.
Di
era reformasi Pancasila tenggelam, baik dalam tataran pelaksanaan maupun
pembicaraan di kedai-kedai kopi pinggir jalan. Para pemimpin tidak bangga
membawa/membicarakan Pancasila. Bahkan, membawa/membicarakan Pancasila dianggap
menjadi beban psikologis dalam pentas reformasi yang hingga kini belum menunjukkan
perubahan jelas seperti yang diinginkan masyarakat. Maka, lahirlah
istilah-istilah orde baru, orde reformasi, dan sebagainya, di masyarakat. Bagi
sebagian pemimpin, masyarakat yang membicarakan Pancasila takut dijuluki
pengikut/penerus orde baru.
Guna
mewujudkan identitas yang khas, masyarakat Indonesia hendaknya berupaya
sungguh-sungguh dalam mengarahkan akal pikiran dan kecenderungan dengan satu
arah yang dibangun di atas satu azas, yaitu Pancasila. “Azas tunggal” yang
digunakan dalam pembentukan identitas merupakan hal yang penting diperhatikan.
Kelalaian dalam hal ini akan menghasilkan identitas yang tidak jelas warnanya.
Mengembangkan identitas ini bisa dilakukan dengan cara membakar semangat
masyarakat untuk serius dan sungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan
nilai-nilai Pancasila, serta mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa (Asri, 2008: 40).
Dalam
kehidupan di Indonesia Pancasila juga berperan dalam perkembangan ilmu dan
teknologi. Apalagi untuk sekarang ini ilmu dan teknologi di Indonesia sudah
sangat maju. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan
mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi
dengan cara mengunakan yang tepat. Dalam kondisi ini maka diperlukan suatu
platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di
Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk dibidang
iptek,tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh bangsanya,yaitu Pancasila.
Pancasila berperan memberikan beberapa prinsip etis
kepada ilmu, sebagai berikut:
1.
Martabat
manusia sebagai pribadi,sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan
iptek,riset
2.
Prinsip”tidak
merugikan”,harus dihindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan
3. Iptek harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan
dari kesulitan-kesulitan hidupnya
4. Harus dihindari adanya monopoli perkembangan iptek.
5. Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuan dan
agamawan,yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami”sunnatullah”,dan
ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman.
C.
KERANGKA
BERPIKIR
Dalam
setiap jenjang di sekolah baik SD, SMP, SD
hingga perguruan tinggi pasti diperlukan adanya suatu tata tertib. Hal
ini dimaksudkan untuk menanamkan rasa tanggung jawab anak didik, baik sebagai
siswa maupun sebagai pribadi. Dengan cara demikian guru dapat mengantisipasi
lebih jauh tentang kecermatan, kecerdasan para siswa dalam mengikuti pelajaran,
sikap perilaku dan siswapun secara mudah dapat dikembangkan. Upaya tersebut
sebagai acuan guru untuk menganalisa dan mengumpulkan tentang perilaku siswa,
sehingga langkah awal timbulnya kenakalan remaja dapat dicegah secara dini.
Dengan
pemahaman tata tertib yang baik setiap siswa maka akan terciptalah suatu sikap
disiplin. Disiplin ini merupakan perilaku atau sikap seseorang dalam pelaksaaan
suatu kegiatan, sesuai dengan norma hukum, peraturan yang berlaku. Sikap
disiplin yang dilaksanakan secara sadar dengan hati yang tulus oleh setiap siswa
akan mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang harmonis, aman, dan tertib
sehingga dapat menggalang terciptanga suatu kegiatan pembelajaran yang baik
yang dapat mengantarkan kepada terciptanya suatu tujuan pendidikan nasional.
D. ANGGAPAN DASAR DAN HIPOTESIS
a) Anggapan Dasar
a. Siswa merupakan individu yang memerlukan
pembinaan dan kasih sayang dari orang yang lebih dewasa dari mereka yaitu guru.
b. Pembinaan tata tertib sekolah, akan
memberikan dorongan kepada siswa untuk siap mengikuti setiap kegiatan dalam
belajar serta menunjang disiplin siswa.
c. Pembinaan tata tertib siswa/sekolah akan
mendorong siswa pada sikap dan tingkah laku yang tercermin dalam nilai-nilai
Pancasila.
b) Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban sementara
terhadap pemecahan masalah dalam penelitian. Untuk memberikan arah yang
jelas, Sudjana, . mengemukakan :“Hipotesis adalah perumusan sementara
mengenai sesuatu hal yang dibuat untuk menjelaskan hal itu dan untuk menuntun
atau mengarahkan penelitian selanjutnya” (sugiyono, 1986:213)
Bertitik tolak dari anggapan dasar tersebut
diatas, penulis mengajukan hipotesis sebagai berikut :
a. Apabila tata tertib sekolah dilaksanakan
dengan baik oleh seluruh siswa akan berpengaruh terhadap perubahan sikap
disiplin siswa dalam belajar.
b.Perubahan tingkah laku disekolah akan
terjadi, apabila di tunjang oleh pembinan tata tertib yang dilaksanakan secara
meyeluruh.


BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
A. LOKASI
PENELITIAN
Penelitian
ini bertempat di SD Inpres Puluthie
kabupaten Kupang.
B. PENDEKATAN
DAN FOKUS
Pendekatan dan fokus dalam penelitian ini
adalah peneliti bertanya jawab kepada siswa-siswi menyangkut tata tertib
sekolah.
C. TEKNIK
PENELITIAN
Teknik penelitian yang digunakan penelitian ini adalah sebagai
berikut :
a.
Wawancara,
yang dilakukan kepada guru-guru SD Inpres Puluthie dan staf pengajar
b.
Observasi,
yaitu mengamati secara langsung bagaimana pembinaan tata tertib dilaksanakan
oleh guru SD Inpres Puluthie terhadap siswa
c.
Angket,
yaitu daftar pertanyaan yang ditujukan kepada siswa
.
D.
ANALISIS
DATA
Data-data yang dukumpulkan
oleh penelitian akan dianalisis secara
kronologis,sistimatis, obyektif, dan deskriptif.
Pengelolahan dan analisis
data akan dilakukan setelah peneliti melakukan penelitian di tempat penelitian.
Teknik analisis data yang akan digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu
semua data yang akan diperoleh akan dideskripsikan setelah itu akan di sajikan
dalam kalimat dan paragraf yang berhubungan dengan penjelasan, keterangan –
keterangan yang berhubungan dengan hasil dari tujuan diadakannya suatu
penelitian
E.
STUDI
PUSTAKA
Tata
tertib sekolah berperan sebagai pedoman perilaku siswa, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Hurlock (1990: 76), bahwa : “peraturan berfungsi sebagai
pedoman perilaku anak dan sebagai sumber motivasi untuk bertindak sebagai
harapan sosial…”. Di samping itu, peraturan juga merupakan salah satu unsur
disiplin untuk berperilaku. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan
oleh Hurlock (1990: 84) yaitu: Bila disiplin diharapkan mampu mendidik
anak-anak untuk berperilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan kelompok
sosial mereka, ia harus mempunyai empat unsur pokok, apapun cara mendisiplinkan
yang digunakan, yaitu: peraturan sebagai pedoman perilaku, konsistensi dalam
peraturan tersebut dan dalam cara yang digunakan untuk mengajak dan
memaksakannya, hukuman untuk pelanggaran peraturan dan penghargaan untuk
perilaku yang sejalan dengan perilaku yang berlaku. Berdasarkan pendapat di
atas, dapat di ketahui bahwa dalam menerapkan disiplin perlu adanya peraturan
dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Tata
tertib sekolah mempunyai dua fungsi yang sangat penting dalam membantu
membiasakan anak mengendalikan dan mengekang perilaku yang diinginkan,
seperti yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 85), yaitu:
a.
peraturan
mempunyai nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak
perilaku yang disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak
belajar dari peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas
sekolahnya, bahwa menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya cara yang
dapat diterima di sekolah untuk menilai prestasinya
b.
Peraturan
membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib
dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu
harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata
tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib
tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.
Jadi
kesimpulan yang dapat penulis kemukakan bahwa tata tertib berfungsi mendidik
dan membina perilaku siswa di sekolah, karena tata tertib berisikan keharusan
yang harus dilaksanakan oleh siswa. Selain itu tata tertib juga berfungsi sebagai
’pengendali’ bagi perilaku siswa, karena tata tertib sekolah berisi larangan
terhadap siswa tentang suatu perbuatan dan juga mengandung sanksi bagi
siswa yang melanggarnya.
F.
BIAYA
DAN WAKTU PENELITIAN
1.
Rincian Biaya Penelitian
2.
Persiapan Penelitian
No
|
Nama
Bahan/ATK
|
Volume
|
Biaya
Satuan
|
Biaya
|
1
|
Kertas HVS 70 Gram
|
4 Rim
|
Rp. 35.000,00
|
Rp. 120.000,00
|
2
|
Foto Copy Kuisioner
|
3 lembar sebanyak 100 rangkap
|
Rp. 250,00
|
Rp. 75.0000,00
|
3
|
Flask Disk
|
1 Buah
|
Rp. 150.000,00
|
Rp. 150.000,00
|
|
|
Jumlah
|
|
Rp. 345.000,00
|
3.
Ujian dan Penjilidan Skripsi
No
|
Nama Peralatan
|
Volume
|
Biaya Satuan
|
Biaya
|
1
|
Sewa
Rental Untuk Pengetikan Skripsi
|
2 Jam
Selama 10 Hari
|
Rp.3.500,00
|
Rp.
700.000,00
|
2
|
Print,
Fotocopy dan Penjilidan Skripsi
|
10
Buah
|
Rp.
75.000,00
|
Rp. 750.000,00
|
3
|
Konsumsi
Saat Ujian Skripsi
|
25
Orang
|
Rp.
10.000,00
|
Rp.
250.000,00
|
4
|
Lain-lain
|
|
|
Rp.400.000,00
|
|
|
Jumlah
|
|
Rp.
2.300.000,00
|
4.
Rekapitulasi Biaya Penelitian
No
|
Jenis
Pengeluaran
|
Jumlah
|
1
|
Persiapan
Penelitian
|
Rp. 345.000,00
|
2
|
Ujian
dan Penjilidan Skripsi
|
Rp.
2.300.000,00
|
|
Jumlah
Total Biaya Kegiatan
|
Rp.
2.650.000,00
|
2. PERSONALIA PENELITIAN
Personalia dalam penelitian adalah Kepala Sekolah, Para Guru, Para siswa-siswi
Peneliti
memperoleh data awal bahwa jumlah siswa
pada SD Inpres Puluthie Oebelo kecamatan Kupang Tengah sebanyak 441 orang
merupakan populasi, sedangkan yang menjadi sampel adalah 21 siswa.
DAFTAR
PUSTAKA
Asri B. 2008.
Pembelajaran Moral. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Brown,
1973. Penyebab Perilaku Siswa. Yogyakarta
DEPDIKBUD,
1998, Peraturan Tata Tertib Sekolah, Depdikbud Jakarta
Djairi,
1985, Kesadaran Siswa Terhadap Tata Tertib Sekolah. Jakarta
Hurlock,
1990, Tata Tertib Sekolah . Jakarta
Indrakusumah,1973
Peraturan dan kedisiplinan Sekolah. Jakarta
Irwan,
Snock ,1999, Phisical Maltreatmen and
Psychological Maltreatmen.London
Johar
.P, Nursito, 1986, Kedisiplinan Siswa.Bandung
Munir. 2010. Pendidikan Karakter. Yogyakarta:
PT Pustaka Insan Maqdani, Anggota
IKPI.
Poerwadarminta,
1985, Disiplin Dalam Kelas. Bandung
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan
Pancasila Buku Pegangan Kuliah. Yogyakata: UNY Press
Soelaeman,
1985 Peran
dan Fungsi Tata Tertib Sekolah. Jakarta
Sugiyono, 2002.
Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta
Surya, M.
2002. Dasar-dasar Kependidikan di SD. Pusat penerbitan Universitas
Terbuka. Suryabrata, S. 2010. Psikologi Kepribadian. Jakarta: Rajawali
Pers.
Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1)
(Jack
Corley dan Thomas Philip. 2000)
Wiyatamandala,1993 Tata Tertib Sekolah. Jakarta
Faizah,
F. 2009. Dampak Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan, (Online), (http://www.blogger.com/profile/14458280955885383127),
diakses 18 Oktober 2011.
Rukiyati,
M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: UNY press
(30/12/2010 20:40)
http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?mnorutisi=5&vnomor=14
(28/09/2010 17:38)
(Tap MPR No II Tahun 1978)
http://remajacantiksukses.blogspot.com/2011/02/makalah-penerapan-nilai-nilai

PROPOSAL PENELITIAN
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI MORAL PANCASILA DALAM TATA
TERTIB SEKOLAH PADA SISWA SEKOLAH DASAR INPRES PULUTHIE DI DESA OEBELO
KECAMATAN KUPANG TENGAH
KABUPATEN KUPANG
SIMON TITUS TAKLAL
NIM :1101073009
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG
KUPANG, 2015
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar