TUGAS
PKn II & III
1.
Jelaskan
Makna semboyan Bhineka Tunggal Ika dan Jelaskan ciri –ciri masyarakat yang
berbhineka Tunggal Ika.
2.
Jelaskan
pengertian Hukum dan sebutkan pula unsur
–unsur Hukum.
3.
a.
Jelaskan tujuan Pendidikan Nasional Berdasarkan pasal 3 UUD No.2003 tentang
pendidikan Nasional !
b. Jelaskan hakekat pembangunan Nasional!
4.
Jelaskan
mengapa setiap warga Negara memilih tanggung jawab moril untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.
5.
Jelaskan
pengertian dari Demokrasi dan Demokrasi
Pancasila
6.
Jelaskan
Pengertian dari wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Jawab
1.
Makna
semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah : berbeda –beda tetapi satu. Artinya
walaupun kita berbeda agama, suku dan bahasa tetapi kita semua adalah satu. Di
indoneesia ditemukan sedikitnya 35 suku bangsa, masing –masing dengan bahasa
dan dat istiadat yang berbeda , diantaranya jawa, sunda, Madura Minangkabau,
Bugis, Batak, Bali, Aceh Dayak. Untuk memelihara agar persatuan dan kesatuan
tetap utuh sekalipun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa maka
seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia di harapkan dapat memahami,
menghayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh, misalnya
kebhinekaan Agama akan tetap terpeliharadengan baik manakala seluruh umat
beragama dapat mengamalkan Pancasila terutama sila pertama dan sila kedua yang
memberikan jaminan bahwa setiap manusia
harkat dan derajatnya sama dihadapan Tuhan. Begitupun pengamalan sila-sila yang
lain akan dapat membina dan mempersatukan suku bangsa yang berbeda. Ciri-ciri masyarakat yang Berbhineka Tunggal Ika antara lain:
a. Mendorong
terwujudnya persatuan
b.
Timbulnya kesadaran tentang pentingnya pergaulan
c.
Tidak saling menghina, mengejek orang lain
d.
Saling menghormati dan saling menyayangi.
e. Meningkatkan rasa
kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa.
Suatu tata sosial yang berusaha menimbulkan perilaku individu sesuai dengan
yang diharapkan melalui pengundangan tindakan - tindakan paksaan atau dengan
kata lain Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan
pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur yaitu:
1) Peraturan
mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu
pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
3.a. Tujuan Pendidikan Nasional Berdasarkan
pasal 3 UUD No.2003 tentang pendidikan Nasional
menekankan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk menjadikan warga
negara yang demokratis.
b. Hakikat pembangunan nasional
adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Ini berarti dalam
pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1. Ada keselarasan, keserasian,
kesimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan.
Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk
pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini, unsur manusia, unsur sosial-budaya,
dan unsur lainnya harus mendapatkan perhatian yang seimbang.
2.
Pembangunan harus merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
3.
Subjek dan objek pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia,
sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia pula.
4.
Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat
adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan,
membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan
kegiatan pemerintah mesti saling mendukung, saling mengisi, dan saling
melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan
nasional.
4. Setiap warga Negara memilih tanggung jawab
moril untuk mempertahankan Pancasila
dan UUD 1945 karena Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar untuk kita berpijak
dalam menjalankan kehidupan di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
5.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Pakar, Sebagai berikut :
Menurut Profesor
Dardji Darmo Diharjo, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu
paham demokrasi yang didasarkan pada kepribadian dan falsafah kehidupan bangsa Indonesia
yang diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Prof.
Notonegoro mengemukakan pengertian demokrasi pancasila, Demokrasi
Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat di Indonesia.
Menurut Kansil, Pengertian
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan di dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila
keempat dari Dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4
Pembukaan UUD 1945.
Dari pengertian
demokrasi pancasila yang diungkapkan para pakar di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi
Indonesia yang didasarkan kepada kepribadian dan gagasan hidup bangsa Indonesia
yang dimuat dalam pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan gagasan atau ide yang ingin diterapkan oleh para pendiri
negara Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan pada musyawarah
untuk mencapai suatu kesepakatan dengan berpaham kekeluargaan dan kegotongroyongan,
sehingga memiliki ciri khasnya tersendiri yang membedakannya dengan demokrasi
lain.
6. Menurut Prof.Dr. Wan
Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam. Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti
penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas”
berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara
melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil
dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” artinya
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar