Selasa, 25 Oktober 2016

Bhineka Tunggal Ika


TUGAS PKn  II & III


1.      Jelaskan Makna semboyan Bhineka Tunggal Ika dan Jelaskan ciri –ciri masyarakat yang berbhineka Tunggal Ika.
2.      Jelaskan pengertian  Hukum dan sebutkan pula unsur –unsur Hukum.
3.      a. Jelaskan tujuan Pendidikan Nasional Berdasarkan pasal 3 UUD No.2003 tentang pendidikan Nasional !
b. Jelaskan hakekat pembangunan Nasional!
4.      Jelaskan mengapa setiap warga Negara memilih tanggung jawab moril untuk      mempertahankan Pancasila dan UUD 1945.
5.      Jelaskan pengertian dari Demokrasi  dan Demokrasi Pancasila
6.      Jelaskan Pengertian dari wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.


Jawab

1.      Makna semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah : berbeda –beda tetapi satu. Artinya walaupun kita berbeda agama, suku dan bahasa tetapi kita semua adalah satu. Di indoneesia ditemukan sedikitnya 35 suku bangsa, masing –masing dengan bahasa dan dat istiadat yang berbeda , diantaranya jawa, sunda, Madura Minangkabau, Bugis, Batak, Bali, Aceh Dayak. Untuk memelihara agar persatuan dan kesatuan tetap utuh sekalipun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa maka seluruh suku bangsa yang ada di Indonesia di harapkan dapat memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila secara bulat dan utuh, misalnya kebhinekaan Agama akan tetap terpeliharadengan baik manakala seluruh umat beragama dapat mengamalkan Pancasila terutama sila pertama dan sila kedua yang memberikan jaminan bahwa setiap  manusia harkat dan derajatnya sama dihadapan Tuhan. Begitupun pengamalan sila-sila yang lain akan dapat membina dan mempersatukan suku bangsa yang berbeda. Ciri-ciri masyarakat yang Berbhineka Tunggal Ika antara lain:
a. Mendorong terwujudnya persatuan
b. Timbulnya kesadaran tentang pentingnya pergaulan
c. Tidak saling menghina, mengejek orang lain
d. Saling menghormati dan saling menyayangi.
e. Meningkatkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan

2.      Hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa. Suatu tata sosial yang berusaha menimbulkan perilaku individu sesuai dengan yang diharapkan melalui pengundangan tindakan - tindakan paksaan atau dengan kata lain Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur yaitu:

1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
   3.a. Tujuan Pendidikan Nasional Berdasarkan pasal 3 UUD No.2003 tentang pendidikan Nasional  menekankan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk menjadikan warga negara yang demokratis.
 b. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia  Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Ada keselarasan, keserasian, kesimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini, unsur manusia, unsur sosial-budaya, dan unsur lainnya harus mendapatkan perhatian yang seimbang.
2.    Pembangunan harus merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3.    Subjek dan objek pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia pula.
4.    Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah mesti saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
4.    Setiap warga Negara memilih tanggung jawab moril untuk      mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 karena Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar untuk kita berpijak dalam menjalankan kehidupan di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.



5.      Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Pakar, Sebagai berikut :
 Menurut Profesor Dardji Darmo Diharjo, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang didasarkan pada kepribadian dan falsafah kehidupan bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan UUD 1945.
 Prof. Notonegoro mengemukakan pengertian demokrasi pancasila, Demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Indonesia.
Menurut Kansil, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan di dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari Dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
Dari pengertian demokrasi pancasila yang diungkapkan para pakar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi Indonesia yang didasarkan kepada kepribadian dan gagasan hidup bangsa Indonesia yang dimuat dalam pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan gagasan atau ide yang ingin diterapkan oleh para pendiri negara Republik Indonesia. Demokrasi Pancasila yang berintikan pada musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan dengan berpaham kekeluargaan dan kegotongroyongan, sehingga memiliki ciri khasnya tersendiri yang membedakannya dengan demokrasi lain.
6.      Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” artinya lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar