BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan harus dilaksanakan karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu
untuk diri sendiri, orang lain ataupun Negara. Salah satu tujuan
penyelenggaraan pendidikan ialah untuk membentuk sikap moral dan watak murid
yang berbudi luhur. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan pendidikan dan mata
pelajaran yang membantu membentuk kepribadian murid menjadi kepribadian yang
lebih baik dan bermoral . Saat ini bangsa Indonesia mengalami krisis moral yang
berkepanjangan. Jika demikian, bisa dikatakan bahwa ada yang kurang tepat
dengan pendidikan Indonesia sehingga sebagian bangsanya menjadi bangsa yang
anarkis, kurang toleran dalam menghadapi perbedaan,terutama kalangan
remaja. Pendidikan yang diberikan seharusnya bukan hanya pendidikan ilmu
pengetahuan umum dan khusus saja tetapi pendidikan moral juga. Pendidikan moral
diberikan agar tercapai tujuan dari pendidikan sebenarnya ( Asri, 2000 : 21).
Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan pembaharuan sistem
pendidikan memeiliki peranan yang sangat penting yaitu diharapkan mampu
mendukung upaya mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mampu
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Wajib Belajar Sembilan
Tahun merupakan implementasi dari pancasila sebagai ideologi negara yang
merupakan program bersama antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial
serta masyarakat. Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun adalah program
nasional. Oleh karena itu, untuk mensukseskan program itu perlu kerjasama yang
menyeluruh antara antara pemerintah, swasta dan lembaga-lembaga sosial serta
masyarakat,karena program ini sangat baik untuk meningkatkan kesadaran dan
tanggung jawab kita semua terhadap masa depan generasi penerus bangsa yang
berkualitas serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ( Faizah,
2009 : 18 ).
Peran
Pancasila dalam kehidupan di Indonesia sangat dibutuhkan untuk saat ini karena
kehidupan di Indonesia
saat ini sudah semakin memprihatinkan. Implementasi fungsi Pancasila sebagai
pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan fungsi Pancasila sebagai
dasar Negara. Jika setiap warga negara telah melaksanakan Pancasila sebagai
pandangan hidup (mempunyai karakter/moral Pancasila), ketika yang bersangkutan
diberi amanah menjadi penyelenggara Negara tentu akan menjadi penyelenggara
Negara yang baik, paling tidak akan berusaha untuk menghindari
tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma moral.Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia menjadi pilar yang penting dalam kehidupan
pemerintah dan masyarakatnya. Pilar-pilar itu tercermin dalam tiap-tiap sila
Pancasila. Penerapan atau implementasi sila-sila dalam Pancasila merupakan hal
yang wajib dilakukan bagi tiap-tiap warga negara. Namun, dewasa ini
implementasi Pancasila hanya menjadi teori di sekolah, kampus, atau lembaga
pendidikan lainnya. Pancasila hanya dijadikan suatu simbol tanpa ada tindakan
konkret bagi terwujunya masyarakat yang berbangsa dan bernegara. Mahasiswa yang
merupakan agen of change yang seharusnya menggerakkan implementasi
pancasila kini mulai hilang semangatnya. Kaitannya juga khususnya Pada SD
Inpres Puluthie Oebelo terus berusaha
sedemikian rupa untuk mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila melalui
tata tertib di sekolah. Ketika siswa memahami secara benar
nilai-nilai moral pancasila maka dengan pemahanan tersebut, siswa akan mampu
mengimplementasikan melalui kedisiplinan siswa dalam mentaati tata tertib di
sekolah ( Faizah,
2009 : 34 ).
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas maka peneliti tertarik mengambil judul
penelitian :“ IMPLEMENTASI NILAI-NILAI MORAL PANCASILA DALAM TATA TERTIB SEKOLAH
DASAR INPRES PULUTHIE DI DESA OEBELO KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN
KUPANG”
B.
Perumusan
dan Pembatasan masalah
Dalam perumusan dan
pembatasan masalah ini, penulis akan membatasi sekitar masalah sebagai berikut
: Bagaimanakah peranan tata tertib
sekolah terhadap kedisiplinan siswa?
C. Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari
pembatasan masalah diatas, secara khusus penulis dalam penelitian ini bertujuan
ingin mengumpulkan data tentang :
1.
Untuk mengetahui bagaimana peranan
tata tertib sekolah berdampak pada kedisiplinan siswa untuk belajar dengan tekun
2.
Untuk mencari tahu apakah
sudah mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila pada siswa SD Inpres
Puluthie
3.
Untuk mencari tahu
sejauhmana siswa dalam mentaati tata tertib yang ada
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini
adalah mengetahui seberapa besar pengaruh tata tertib terhadap disiplin siswa
yang dilaksanakan oleh siswa di SD Inpres Puluthie dan seberapa besar upaya
warga sekolah, khususnya guru dalam usaha meningkatkannya, ketika pihak
pendidik mengimplementasikan nilai-nilai moral pancasila pada siswa SD Inpres
Puluthie.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA, KONSEP DAN KERANGKA BERPIKIR
A.
TINJAUAN
PUSTAKA
1.
Variabel
Dan Indikator Penelitian
Sesuai dengan judul
penelitian, variabel-variabel yang terdapat di dalam penelitian ini sebagai
berikut: Implementasi tertib sekolah adalah variabel bebas atau variabel (X), Sugiono
menjelaskan mengenai variabel bebas sebagai berikut:
“Variabel ini sering
disebut sebagai variabel stimulus, input, predictor dan antecedent. Dalam
bahasa Indonesia sering disebut sebagai variabel bebas. Variabel bebas adalah
variabel yang menjadi sebab timbulnya atau berubahnya variabel dependen
(variabel terikat).
“Sering disebut sebagai variabel respon, output, criteria, konsekuen.
Dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai variabel terikat. Variabel
terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena
adanya variabel bebas” Sugiyono (2002:5)
Indikator dari variabel Y
diatas adalah Implementasi nilai-nilai moral pancasila
dalam tata tertib sekolah pada siswa SD Puluthie.
B.
KONSEP
1. TATA
TERTIB DI SEKOLAH
1) Pengertian
Tata Tertib
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu pasti
mempunyai kepentingan yang berbeda. Hal ini mengakibatkan banyak kepentingan
individu yang satu sama lainnya saling bertentangan, yang apabila tidak diatur
maka akan menimbulkan suatu kekacauan. Untuk itulah maka perlu diciptakan suatu
aturan atau norma. Peraturan atau norma ini berlaku pada suatu masyarakat dan
suatu waktu. Norma sendiri ada yang disebut dengan norma agama, norma hukum,
norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma yang secara tegas melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya adalah norma hukum. Norma hukum
seringkali ditaati oleh masyarakat karena didalamnya terkandung sifat memaksa
dan siapa saja yang melanggarnya pasti akan dikenai sanksi. Oleh karena itu
dalam setiap lingkungan masyarakat, lembaga, organisasi baik swasta maupun
pemerintah pasti memiliki hukum yang harus ditaati.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan
membentuk manusia yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan suatu aturan
guna mewujudkan tujuan tersebut. Lingkungan sekolah khususnya tingkat SD yang berangotakan remaja-remaja yang sedang
dalam masa transisi, sangat rentan sekali terhadap perilaku yang menyimpang.
Oleh karena itu diperlukan suatu hukum atau aturan yang harus diterapkan di
sekolah yang bertujuan untuk membatasi setiap perilaku siswa. Di lingkungan
sekolah yang menjadi “hukum” nya adalah tata tertib sekolah. Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (1998: 37), mengemukkan bahwa “peraturan tata tertib sekolah
adalah peraturan yang mengatur segenap tingkah laku para siswa selama
mereka bersekolah untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan”.
Selanjutnya Indrakusumah (1973: 140), mengartikan tata tertib sebagai
“sederetan peraturan yang
harus ditaati dalam suatu situasi atau dalam tata kehidupan tertentu”.
Hal ini mengandung arti bahwa dalam kehidupan manusia
dimana pun berada pasti memerlukan tata tertib. Tata tertib adalah patokan
seseorang untuk bertingkah laku sesuai yang diharapkan oleh keluarga, sekolah
maupun masyarakat. Dalam lingkungan sekolah tata tertib diperlukan untukm
menciptakan kehidupan sekolah yang kondusif dan penuh dengan kedisiplinan.
Melihat uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tata
tertib sekolah itu dibuat secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan
pertimbanganpertimbangan tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah
tersebut, yang memuat hal-hal yang diharuskan dan dilarang bagi siswa selama ia
berada di lingkungan sekolah dan apabila mereka melakukan pelanggaran maka
pihak sekolah berwenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan yang
berlaku.
2)
Tujuan Tata Tertib Sekolah
Sebelum membahas tentang tujuan tata tertib yang lebih
luas, akan penulis uraikan terlebih dahulu tujuan dari peraturan. Menurut
Hurlock (1990: 85), yaitu: “peraturan bertujuan untuk membekali anak dengan
pedoman berperilaku yang disetujui dalam situasi tertentu”. Misalnya
dalam peraturan sekolah, peraturan ini memuat apa yang harus dilakukan dan apa
yang tidak boleh dilakukan oleh siswa, sewaktu berada di lingkungan sekolah.
Tujuan tata tertib adalah untuk menciptakan suatu kondisi yang menunjang
terhadap kelancaran, ketertiban dan suasana yang damai dalam pembelajaran.
Dalam informasi tentang Wawasan Wiyatamandala (1993: 21) disebutkan
bahwa: “ketertiban adalah suatu kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian
dan keseimbangan tata kehidupan bersama sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa”.
Dalam kondisi sehari-hari, kondisi di atas mencerminkan
keteraturan dalam pergaulan, penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat serta lingkungan. Menurut
Kusmiati (2004: 22), bahwa tujuan diadakannya tata tertib salah satunya sesuai
dengan yang tercantum dalam setiap butir tujuan tata tertib, yaitu:
a.
Tujuan peraturan
keamanan adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tentram serta bebas dari
rasa takut baik lahir maupun batin yang dirasakan oleh seluruh warga,
sebab jika antar individu tidak saling menggangu maka akan melahirkan
perasaan tenang dalam diri setiap individu dan siap untuk mengikuti
kegiatan sehari-hari
b.
Tujuan peraturan
kebersihan adalah terciptanya suasana bersih dan sehat yang terasa dan
nampak pada seluruh warga.
c. Tujuan
peraturan ketertiban adalah menciptakan kondisi yang teratur yang
mencerminkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan pada tata ruang,
tata kerja, tata pergaulan bahkan cara berpakaian.
d. Tujuan
peraturan keindahan adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik
sehingga menimbulkan rasa keindahan bagi yang melihat dan menggunakannya
e. Tujuan
peraturan kekeluargaan adalah untuk membina tata hubungan yang baik
antar individu yang mencerminkan sikap dan rasa gotong royong,
keterbukaan, saling membantu, tenggang rasa dan saling menghormati. Berdasarkan
uraian diatas, maka setiap warga negara bertanggung jawab untuk
menciptakan suasana yang aman, tertib, bersih, indah dan penuh kekeluargaan,
agar proses interaksi antar warga dalam rangka penanaman dan pengembangan nilai,
pengetahuan, keterampilan dan wawasan dapat dilaksanakan.
3) Peran dan Fungsi Tata
Tertib Sekolah
Keberadaan tata tertib sekolah memegang peranan penting,
yaitu sebagai alat untuk mengatur perilaku atau sikap siswa di sekolah.
Soelaeman (1985: 82), berpendapat bahwa: “peraturan tata tertib itu
merupakan alat guna mencapai ketertiban”. Dengan adanya tata tertib itu
adalah untuk menjamin kehidupan yang tertib, tenang, sehingga
kelangsungan hidup sosial dapat dicapai. Tata tertib yang direalisasikan
dengan tepat dan jelas serta konsekuen dan diawasi dengan sungguh-sungguh
maka akan memberikan dampak terciptanya suasana masyarakat belajar yang
tertib, damai, tenang dan tentram di sekolah. Peraturan dan tata tertib
yang berlaku di manapun akan tampak dengan baik apabila keberadaannya
diawasi dan dilaksanakan dengan baik, hal ini sesuai yang dikemukakan
oleh Durkheim (1990: 107-108) bahwa: Hanya dengan menghormati
aturan-aturan sekolahlah si anak belajar menghormati aturan-aturan umum
lainnya, belajar mengembangkankebiasaan, mengekang dan mengendalikan diri
semata-mata karena ia harus mengekang dan mengendalikan diri.
Dengan adanya pendapat tersebut, dapat dijelaskan bahwa
sekolah merupakan ajang pendidikan yang akan membawa siswa ke kehidupan
yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat, dimana sebelum anak (siswa)
terjun ke masyarakat maka perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan
untuk mengekang dan mengendalikan diri. Sehingga mereka diharapkan mampu
menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, tenang, aman, dan damai.
4) Sikap
Kepatuhan Siswa Terhadap Tata Tertib Sekolah
Kepatuhan siswa terhadap tata tertib sekolah yang
seharusnya adalah yang bersumber dari dalam dirinya dan bukan karena paksaan
atau tekanan dari pihak lain. Kepatuhan yang baik adalah yang didasari oleh
adanya kesadaran tentang nilai dan pentingnya peraturan-peraturan atau
larangan-larangan yang terdapat dalam tata tertib tersebut. Menurut Djahiri
(1985: 25), tingkat kesadaran atau kepatuhan seseorang terhadap tata tertib,
meliputi:
a. Patuh karena takut pada orang atau
kekuasaan atau paksaan
b. Patuh karena ingin dipuji
c. Patuh karena kiprah umum atau masyarakat
d. Taat atas dasar adanya aturan dan hukum
serta untuk ketertiban
e. Taat karena dasar keuntungan atau
kepentingan
f. Taat karena hal tersebut memang memuaskan
baginya
g. Patuh karena dasar prinsip ethis yang
layak universal
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa
kesadaran seseorang khususnya siswa untuk mematuhi aturan atau hukum memang
sangat penting. Selain bertujuan untuk ketertiban juga berguna untuk mengatur
tata perilaku siswa agar sesuai dengan norma yang berlaku.
Dalam arti luas
kedisiplinan adalah cermin kehidupan masyarakat bangsa. Maknanya, dari gambaran
tingkat kedisiplinan suatu bangsa akan dapat dibayangkan seberapa
tingkatantinggi rendahnya budaya bangsa yang dimilikinya. Sementara itu
cerminan kediplinan mudah terlihat pada tempat-tempat umum, lebih khusus lagi
pada sekolah-sekolah dimana banyaknya pelanggaran tata tertib sekolah yang dilakukan
oleh siswa-siswa yang kurang disiplin.
Menurut Johar Permana,
Nursisto (1986:14), Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk
melalui proses dan serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan,
kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban.
6) Disiplin
Siswa di Sekolah
Dalam kehidupan sehari-hari
sering kita dengar orang mengatakan bahwa si X adalah orang yang memiliki
disiplin yang tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang disiplin. Sebutan orang
yang memiliki disiplin tinggi biasanya tertuju kepada orang yang selalu hadir
tepat waktu, taat terhadap aturan, berperilaku sesuai dengan norma-norma yang
berlaku, dan sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang yang kurang disiplin
biasanya ditujukan kepada orang yang kurang atau tidak dapat menaati peraturan
dan ketentuan berlaku, baik yang bersumber dari masyarakat (konvensi-informal),
pemerintah atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu
(organisasional-formal).
Seorang siswa dalam
mengikuti kegiatan belajar di
sekolah tidak akan lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib yang
diberlakukan di sekolahnya, dan setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku
sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolahnya. Kepatuhan dan
ketaatan siswa terhadap berbagai aturan dan tata tertib yang yang berlaku di
sekolahnya itu biasa disebut disiplin siswa. Sedangkan peraturan, tata tertib,
dan berbagai ketentuan lainnya yang berupaya mengatur perilaku siswa disebut
disiplin sekolah. Disiplin sekolah adalah usaha sekolah untuk memelihara
perilaku siswa agar tidak menyimpang dan dapat mendorong siswa untuk
berperilaku sesuai dengan norma, peraturan dan tata tertib yang berlaku di
sekolah. Pengertian
disiplin sekolah kadangkala diterapkan pula untuk memberikan hukuman (sanksi)
sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan, meski kadangkala menjadi
kontroversi dalam menerapkan metode pendisiplinannya, sehingga terjebak dalam
bentuk kesalahan perlakuan fisik (physical maltreatment) dan kesalahan
perlakuan psikologis (psychological maltreatment), sebagaimana
diungkapkan oleh Irwin A. Hyman dan Pamela A. Snock dalam bukunya “Dangerous
School” (1999:17).
Membicarakan tentang
disiplin sekolah tidak bisa dilepaskan dengan persoalan perilaku negatif
siswa. Perilaku negatif yang terjadi di kalangan siswa remaja pada akhir-akhir
ini tampaknya sudah sangat mengkhawarirkan, seperti: kehidupan sex bebas,
keterlibatan dalam narkoba, gang motor dan berbagai tindakan yang menjurus ke
arah kriminal lainnya, yang tidak hanya dapat merugikan diri sendiri, tetapi
juga merugikan masyarakat umum. Di lingkungan internal sekolah pun pelanggaran
terhadap berbagai aturan dan tata tertib sekolah masih sering ditemukan yang
merentang dari pelanggaran tingkat ringan sampai dengan pelanggaran tingkat
tinggi, seperti : kasus bolos, perkelahian, nyontek, perampasan, pencurian dan
bentuk-bentuk penyimpangan perilaku lainnya. Tentu saja, semua itu membutuhkan
upaya pencegahan dan penanggulangganya, dan di sinilah arti penting disiplin
sekolah.
Perilaku siswa terbentuk
dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor lingkungan, keluarga
dan sekolah. Tidak dapat dipungkiri bahwa sekolah merupakan salah satu
faktor dominan dalam membentuk dan mempengaruhi perilaku siswa. Di sekolah
seorang siswa berinteraksi dengan para guru yang mendidik dan mengajarnya.
Sikap, teladan, perbuatan dan perkataan para guru yang dilihat dan didengar
serta dianggap baik oleh siswa dapat meresap masuk begitu dalam ke dalam hati
sanubarinya dan dampaknya kadang-kadang melebihi pengaruh dari orang tuanya di
rumah. Sikap dan perilaku yang ditampilkan guru tersebut pada dasarnya
merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa di sekolah.
Brown dan Brown
(1973;115)mengelompokkan beberapa penyebab perilaku siswa yang indisiplin,
sebagai berikut :
1.
Perilaku tidak disiplin
bisa disebabkan oleh guru
2.
Perilaku tidak disiplin
bisa disebabkan oleh sekolah; kondisi sekolah yang kurang menyenangkan, kurang
teratur, dan lain-lain dapat menyebabkan perilaku yang kurang atau tidak
disiplin.
3.
Perilaku tidak disiplin
bisa disebabkan oleh siswa , siswa yang berasal dari keluarga yang broken home,
keluarga yang tidak serius memperhatikan akan pentingnya pendidikan anak secara
tepat
4.
Perilaku tidak disiplin bisa
disebabkan oleh kurikulum, kurikulum yang tidak terlalu kaku, tidak atau kurang
fleksibel, terlalu dipaksakan dan lain-lain bisa menimbulkan perilaku yang
tidak disiplin, dalam proses belajar mengajar pada khususnya dan dalam proses pendidikan pada umumnya.
Sehubungan dengan
permasalahan di atas, seorang guru harus mampu menumbuhkan disiplin dalam diri
siswa, terutama disiplin diri. Dalam kaitan ini, guru harus mampu melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Membantu siswa mengembangkan pola perilaku untuk dirinya; setiap siswa berasal
dari latar belakang yang berbeda, mempunyai karakteristik yang berbeda dan
kemampuan yang berbeda pula, dalam kaitan ini guru harus mampu melayani
berbagai perbedaan tersebut agar setiap siswa dapat menemukan jati dirinya dan
mengembangkan dirinya secara optimal.
2.
Membantu siswa meningkatkan standar prilakunya karena siswa berasal dari
berbagai latar belakang yang berbeda, jelas mereka akan memiliki standard
prilaku tinggi, bahkan ada yang mempunyai standard prilaku yang sangat rendah.
Hal tersebut harus dapat diantisipasi oleh setiap guru dan berusaha
meningkatkannya, baik dalam proses belajar mengajar maupun dalam pergaulan pada
umumnya.
3.
Menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat; di setiap sekolah terdapat
aturan-aturan umum. Baik aturan-aturan khusus maupun aturan umum.
Perturan-peraturan tersebut harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mendorong perilaku negatif atau
tidak disiplin.(Brown, 1973;118)
7) Disiplin
Dalam Kelas
Sasaran objek kajian
tentang disiplin dalam proses belajar mengajar adalah penerapan “tata tertib”.
Maka secara etimologis kedua ungkapan itu berarti “tata tertib kepatuhan”.
Poerwadarminta (1985:231) menyatakan “Disiplin ialah latihan hati dan watak
dengan maksud supaya segala perbuatannya selalu mentaati tata tertib”.
Sedangkan tata berarti aturan, karena disiplin timbul dari kebutuhan untuk
mengadakan keseimbangan antara apa yang dilakukan oleh individu dan apa yang
diinginkan dari orang lain sampai batas-batas tertentu dan memenuhi tuntutan
orang lain dari dirinya sesuai dengan kemampuan yang dimiliknya dan tuntutan
dari perkembangan yang luas.
Disiplin adalah suatu
bentuk tingkah laku di mana seseorang menaati suatu peratutran dan
kebiasaan-kebiasaan sesuai dengan waktu dan tempatnya. Dan ini hanya dapat
dicapai dengan latihan dan percobaan-percobaan yang berulang-ulang disertai
dengan kesungguhan pribadi siswa itu sendiri.
Jadi disiplin belajar
adalah suatu perbuatan dan kegiatan belajar yang dilaksanakan sesuai dengan
aturan yang telah ditentukan sebelumnya. Kedisiplinan belajar sebagai suatu
keharusan yang harus ditaati oleh setiap person dalam suatu organisasi, dengan
sendirinya memiliki aktifitas yang bernilai tambah. Unsur pokok dalam disiplin
belajar siswa adalah tertib kearah siasat. Pembiasaan dengan disiplin di
sekolah akan mempunyai hubungan yang positif bagi kehidupan siswa dimasa yang
akan dating. Pada mulanya disiplin dirasakan sebagai suatu aturan yang menekan
kebebasan siswa, tetapi bila aturan ini dirasakan sebagai sesuatu yang
seharusnya dipatuhi secara sadar untuk kebaikan diri sendiri dan kebaikan
bersama, maka lama kelamaan menjadi kebiasaan yang baik menuju kearah disiplin
diri sendiri.(Poedarminta, 1985:238)
2. NILAI-NILAI MORAL PANCASILA
a. Aspek-aspek Yang Harus dipahami
Peranan
Pancasila Dalam Pembangunan Pendidikan wajib belajar 9 tahun di Negara
Indonesia :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Berdasarkan filsafat
pancasila bahwa pancasila sila ke-1 peranannya yaitu sebagai basis
kemanusiaan/penjelmaan dari sila ke-2, 3, 4, dan 5. Yang memiliki makna
ketuhanan yang berkemanusiaan yang membangun, memelihara dan mengembangkan
persatuan Indonesia yang berkerakyatan dan berkeadailan.
Peranan
sila pertama dengan dunia pendidikan sangat erat kaitannya. Dalam kegiatan
belajar-mengajar siswa akan diajarkan
berbagai macam ilmu mulai dari penjaskes, Pkn (pancasila dan Kewarganegaraan),
kesenian, biologi, fisika dan lainnya salah satunya agama. Dalam pendidikan agama akan dibahas lebih dalam lagi
mengenai ajaran agama tentunya sesuai dengan agama yang dianut oleh masing–masing
atau bisa dikatakan bahwa sekumpulan siswa– siswi. (http://sarmagkadek.blogspot.com/2010/08/peranan-pancasila-dalam-kehidupan.html (30/12/2010 20:37) )
Sehingga ditegaskan bagi setiap warga Indonesia terutama
bagi warga yang sudah berkeluarga itu mengharuskan untuk menyekolahkan anaknya. Karena
sekolah sebagai salah satu sarana untuk pengembangan diri. Tetapi masih saja
banyak warga Indonesia yang tidak menjalankan perintah ini dengan alasan tidak
mampu dalam membiayai anaknya. Oleh sebab itu keseimbangan antara pendidikan dunia maupun
agama itu sangatlah berarti dalam kehidupan setiap manusia. Sehingga dengan
tolak ukur bahwa pendidikan itu sangat penting bagi suatu bangsa maka
pemerintahan melaksanakan sekolah gratis wajar 9 tahun.
Negara Indonesia adalah
Negara berkembang sehingga harus belajar banyak pengalaman dari Negara yang
sudah maju seperti Amerika, Jepang, Rusia, Inggris dan Negara lainnya. Seperti
yang kita ketahui bahwa Negara-negara tersebut memiliki kemajuan teknologi yang
sudah sangat canggih. Hal tersebut tak luput dari sumber daya manusianya yang
berkualitas. Sehingga peran pendidikan sangat penting karena sebagai sarana
dalam mengembangkan potensi dari setiap warga Negara. Oleh karena itu,
pemerintah Indonesia mengadakan program wajib belajar 9 tahun bagi warganya,
yang tentunya tujuan dari kegiatan ini yaitu menghasilkan sumber daya manusia
yang berkualitas sehingga dapat mengankat derajat bangsa Indonesia menjadi
lebih tinggi. Peran dari bidang pendidikan adalah menyiapkan sumber daya
manusia yang berkualitas serta menjadikan siswanya memiliki akhlak yang baik.
Karena seperti yang kita ketahui bahwa soft skill saat ini sangat
diutamakan dalam dunia pekerjaan. Tentunya
soft skill adalah tolak ukur utama yang mendukung akademis kita.(Surya,2002:23)
Ilmu yang kita dapat dalam
pendidikan (wajar 9 tahun) sangat bermanfaat dalam kehidupan kita di masa yang
akan datang. Tentunya jika kita lulus
dengan akademis yang bagus maka kita akan terpakai oleh perusahaan. Namun
sekarang ini indikasi yang dinilai oleh setiap perusahaan adalah soft skill
kita selanjutnya baru akademis. Dapat dianalogikan bahwa jika kita rajin maka
kesuksesaan mudah untuk diraih dan sebaliknya jika kita malas maka kesuksesaan
akan lebih susah untuk diraih. Oleh sebab itu pendidikan sangat diharuskan
sekali karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu untuk diri
sendiri, orang
lain ataupun Negara. Untuk diri sendiri keuntungan yang didapat adalah ilmu,
untuk orang lain kita bias mengajarkan ilmu yang kita ketahui kepada orang yang
masih awam dan untuk Negara jika kita pintar maka kita akan mengangkat nama
baik Negara kita di dunia internasional.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pendidikan memainkan peranan penting
dalam pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter yang menjadi landasan
utama bagi terciptanya manusia Indonesia yang mampu hidup dalam zaman yang
selalu berubah.Sistem pendidikan nasional harus dapat memberi pendidikan dasar
bagi setiap warga negara Republik Indonesia, agar masing-masing memperoleh
sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan
membaca, menulis dan berhitung serta menggunakan bahasa Indonesia, yang
diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperanserta dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka diharapkan Setiap warga negara
mengetahui hak dan kewajiban pokoknya sebagai warga negara serta memiliki
kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri, ikut serta dalam upaya
memenuhi kebutuhan masyarakat, dan memperkuat persatuan dan kesatuan serta
upaya pembelaan negara. Pengetahuan dan kemampuan ini harus dapat diperoleh
dari sistem pendidikan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memberi makna pada
amanat Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan,
bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
Warga negara Indonesia berhak
memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya --pendidikan
seumur hidup--, meskipun sebagai anggota masyarakat ia tidak diharapkan untuk
terus-menerus belajar tanpa mengabdikan kemampuan yang diperolehnya untuk
kepentingan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh, baik melalui jalur
pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. (Rukiyati,
dkk. 2008 : 24)
Pembelajaran
pancasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena mengingat pancasila
menrupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa
di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang luhur dan sarat
dengan ajaran moralitas. Dengan adanya program pemerintah yaitu program wajub
belajar 9 tahun dapat memberikan pengajaran tentang makna dan dasar-dasar
Pancasila.
Pembelajaran
di sekolah dapat memberikan informasi bagaimana melaksanakan kewajiban dan
Hak-hak yang dimiliki sesuai dengan koridor yang seharusnya. Manusia itu
dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu
harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah
diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang (Rukiyati,
dkk. 2008 : 26).
3. Sila
Persatuan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam
sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena
seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan
Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Kesatuan Yang Maha Esa dan Kemanusian
Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan
kesatuan dalam arti idiologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
Nilai persatuan ini dikembangakan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang
senasib. Nilai persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang
bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Perwujudan Persatuan
Indonesia adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi
keberagaman budaya atau etnis yang bukannya ditunjukkan untuk perpecahan namun
semakin eratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga
Kita ketahui
bersama bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang sedang berkembang. Dibutuhkan
sumber daya masyarakat yang bagus untuk membuat Indonesia menjadi semakin
berkembang. Dibutuhkan pula persatuan yang erat antar sesama warganegara.
Dengan adanya pendidikan maka dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan
persatuan dengan pola pikir pancasila yang selalu diterapkan dilingkungan
pendidikan.
Sila
“Persatuan Indonesia” harus dijadikan sebagai dasar persatuan dikalangan
intelektual dan harus selalu diterapkan dalam lingkungan pendidikan, terutama
saat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dicanangkan
dalam program Wajib Belajar 9 Tahun (http://www.nu.or.i) diakses 18 oktober
2011).
4.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Wajib
belajar 9 tahun yang merupakan salah satu program yang gencar di galangkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS). Diwajibkan setiap warga Negara
untuk bersekolah selama 9 tahun, pada jenjang pendidikan dasar yaitu dari
tingkat kelas 1 sekolah dasar (SD) / Madrasah Diniyah (MI) hingga kelas 9
sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTS).
Seperti
kita ketahui bersama Pendidikan merupakan satu aspek penting untuk membangun
bangsa. Hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai
prioritas utama dalam Program Pembangunan Nasional. Sumber daya manusia yang
bermutu yang merupakan Produk Pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu
Negara. Mendiknas menargetkan wajib
belajar 9 tahun kepada seluruh anak Indonesia, tanpa kecuali. Berdasarkan sila
keempat Pancasila: Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan :
Semua
kebijakasanaan pemerintah harus berdasarkan kebutuhan rakyat. Semua
kebijaksanaan yang pemerintah buat harus berdasarkan kesepakatan rakyat (yang
diwakili oleh wakil rakyat di parlemen).
Salah
satu kebijaksanaan tersebut adalah Program Wajib Belajar 9 tahun yang telah diberlakukan
pada tahun 2009. Banyak pendapat pro-kontra yang tersebar di tengah-tengah
masyarakat luas.
Program
Wajib Belajar 9 Tahun harus merupakan program bersama antara pemerintah, swasta
dan lembaga-lembaga sosial serta masyarakat. Upaya-upaya untuk menggerakkan
semua komponen bangsa melalui gerakan nasional dengan pendekatan budaya,
sosial, agama, birokrasi, legal formal perlu dilakukan untuk menyadarkan mereka
yang belum memahami pentingnya pendidikan dan menggalang partisipasi masyarakat
untuk mensukseskan program nasional tersebut.
Oleh karena itu Program Wajib Belajar ini ditujukan oleh seluruh anak Bangsa
Indonesia untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan
diharapkan jumlah anak putus sekolah (drop out) bisa diminimalisir dan salah
satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun adalah program nasional.
Oleh karena itu, untuk mensukseskan program itu perlu kerjasama
umtuk tetap meningkatkan partisipasinya dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Sebagai masyarakat yang
baik kita harus ikut berpartisipasi dan ikut serta dalam mendukung wajib
belajar 9 tahun, karena program ini sangat baik untuk meningkatkan kesadaran
dan tanggung jawab kita semua terhadap masa depan generasi penerus bangsa yang
berkualitas serta upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (http://www.nu.or.i) diakses 18
oktober 2011)
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seiring perkembangan jaman,
perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan semakin tidak dapat dikendalikan juga.
Pendidikan menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan oleh setiap orang
tua, agar anak-anak mereka menjadi anak-anak yang mampu bersaing dengan
lingkungan yang ada saat ini. Tapi terkadang masalah ekonomi menjadi hambatan
bagi para orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka. Dalam hal ini, peran
serta pemerintah sangat diperlukan.
Salah satu program
pemerintah dalam meningkatkan pendidikan di Indonesia adalah dengan mengadakan
program wajib belajar 9 tahun ( WAJAR 9 tahun ). Hal ini diharapkan dapat
meningkatkan pendidikan di Indonesia. Selain itu, pemerintah pun memberikan
bantuan-bantuan bagi siswa-siswi dalam bidang pendidikan, seperti memberikan
BOS ( Biaya Operasional Siswa ).
Hal ini diharapkan agar
setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan pendidikan seperti yang tertera
pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5, yang berbunyi :
1.
Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pendidikan
2.
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan diwajibkannya Program WAJAR 9 tahun ini, semakin
memperjelas mengenai peranan sila ke-5 Pancasila dalam mewujudkan salah satu
tujuan negara, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan
pendidikan secara layak dan adil untuk setiap warga Negara Indonesia.
2. PERAN
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN DI INDONESIA
Di
dalam suatu kehidupan perlu adanya suatu dasar yang digunakan untuk bertumpu
atau digunakan untuk berpedoman. Seperi salah satunya di Indonesia, masyarakat
Indonesia mempunyai dasar yakni Pancasila. Nilai – nilai yang terkandung dalam
Pancasila memiliki arti yang sangat mendalam baik itu secara historis maupun
pengalamannya dalam bermasyarakat. Nilai – nilai ini bagi Indonesia merupakan
landasan atau dasar, cita – cita dalam melakukan sesuatu juga sebagai motivasi
dalam perbuatannya, baik dalam kehidupan sehari – hari dalam masyarakat maupun
dalam kehidupan kenegaraan. Pancasila sebagai sumber dasar filsafah serta
ideologi Bangsa dan Negara Indonesia tidak terbentuk serta merta dan mendadak
serta diciptakan oleh seseorang begitu saja berdasarkan pertimbangan dan
pemikirannya sendiri seperti yang terjadi pada ideologi lain yang ada di Negara
lain didunia. Seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia dijadikan suatu
tinjauan dalam pembentukan Pancasila. Hal itu dikarakan Pancasila merupakan
suatu sumber negara ataupun sumber nilai yang nantinya akan dianut oleh segenap
rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupannya dan juga sebagai berometer dalam
penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali dalam bergaul dengan dunia
Internasional, sehingga dalam pembentukan Pancasila harus mencerminkan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia. (Asri , 2008:46)
Ketika
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka
satu hari berikutnya tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan
sebagai dasar Negara, sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain dijadikan sebagai dasar Negara Pancasila juga berfungsi sebagai
pandangan hidup bangsa dan ideology. Ketiga fungsi tersebut menjadi fungsi yang
sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun demikian yang
sering menjadi persoalan adalah bagaimana mengamalkan dan mengimplementasikan
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan dan implementasi
ketiga fungsi Pancasila tersebut menjadi lebih penting dalam menghadapi era
globalisasi saat ini. Pengamalan dan implementasi Pancasila membutuhkan kajian
yang lebih kritis, mendalam dan rasional. Hal ini disebabkan Pancasila masih
bersifat abstrak dan tematis (Driyarkara)
www.scribd.com/doc/21121576/Sejarah-Lahirnya-Pancasila-Tembolok-
Miriphttp://remajacantiksukses.blogspot.com/2011/02/makalah-penerapan-nilai-nilai)
Pancasila
sebagai dasar mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan sebagai pedoman dan
sekaligus landasan dalam penyelenggaraan Negara. Fungsi ini telah diimplementasikan
dalam UUD 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib hukum di Indonesia. Dalam
struktur hukum di Indonesia, UUD 1945 menjadi hukum tertulis tertinggi, yang
menaungi peraturan perundang-undangan dibawahnya, seperti undang-undang. Fungsi
Pancasila dalam dalam tata hukum di Indonesia menjadi sumber dari segala sumber
tertib hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan
perundang-undangan di Indonesia, atau dengan kata lain peraturan
perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa mempunyai arti bahwa Pancasila menjadi pedoman
bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara dan bangsa
Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga bangsa Indonesia
mempunyai kepribadian dan jati diri sendiri yang membedakan dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Perilaku yang nampak dalam kehidupan sehari-hari
baik dalam bersikap maupun dalam bertindak inilah yang dimaksud karakter. Karakter
merupakan sikap dan kebiasaan seseorang yang memungkinkan dan mempermudah
tindakan moral (Jack Corley dan Thomas Philip. 2000:19). Oleh karena itu,
karakter bangsa Indonesia akan ditentukan oleh implementasi fungsi Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa.
Implementasi
fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup, juga akan menentukan keberhasilan
fungsi Pancasila sebagai dasar Negara. Jika setiap warga negara telah
melaksanakan Pancasila sebagai pandangan hidup (mempunyai karakter/moral
Pancasila), ketika yang bersangkutan diberi amanah menjadi penyelenggara Negara
tentu akan menjadi penyelenggara Negara yang baik, paling tidak akan berusaha
untuk menghindari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma hukum maupun
norma moral (Wardoyo, 2007 : 36)
Pancasila
memiliki peranan yang tidak begitu sesederhana pengertiaannya. Pancasila sangat
luas peranannya, sehingga coba kita ikhtisarkan sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai jiwa
bangsa Indonesia.
2.
Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia.
3.
Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia.
4.
Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia
5.
Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik
Indonesia.
6.
Pancasila sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7.
Pancasila sebagai cita-cita
dan tujuan bangsa Indonesia.
8.
Pancasila sebagai falsafah
hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
www.scribd.com/doc/21121576/Sejarah-Lahirnya-Pancasila
- Tembolok
Dengan peranan Pancasila sebagai kepribadian
bangsa, maka dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang
dapat dibedakan dengan negara lain. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis
dan dinamis. Jiwa ini keluar dalam wujud sikap mental, tingkah laku, dan amal/perbuatan
bangsa Indonesia. Namun kenyataan itu berbalik 1800, yang terlihat
bangsa ini sedang mengalami krisis identitas. Sikap ikut-ikutan atau
penjiplakan menjadi kebiasaan yang tak terelakan lagi.
Di
era reformasi Pancasila tenggelam, baik dalam tataran pelaksanaan maupun
pembicaraan di kedai-kedai kopi pinggir jalan. Para pemimpin tidak bangga
membawa/membicarakan Pancasila. Bahkan, membawa/membicarakan Pancasila dianggap
menjadi beban psikologis dalam pentas reformasi yang hingga kini belum menunjukkan
perubahan jelas seperti yang diinginkan masyarakat. Maka, lahirlah
istilah-istilah orde baru, orde reformasi, dan sebagainya, di masyarakat. Bagi
sebagian pemimpin, masyarakat yang membicarakan Pancasila takut dijuluki
pengikut/penerus orde baru.
Guna
mewujudkan identitas yang khas, masyarakat Indonesia hendaknya berupaya
sungguh-sungguh dalam mengarahkan akal pikiran dan kecenderungan dengan satu
arah yang dibangun di atas satu azas, yaitu Pancasila. “Azas tunggal” yang
digunakan dalam pembentukan identitas merupakan hal yang penting diperhatikan.
Kelalaian dalam hal ini akan menghasilkan identitas yang tidak jelas warnanya.
Mengembangkan identitas ini bisa dilakukan dengan cara membakar semangat
masyarakat untuk serius dan sungguh-sungguh dalam mengisi pemikirannya dengan
nilai-nilai Pancasila, serta mengamalkannya dalam seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa (Asri, 2008: 40).
Dalam
kehidupan di Indonesia Pancasila juga berperan dalam perkembangan ilmu dan
teknologi. Apalagi untuk sekarang ini ilmu dan teknologi di Indonesia sudah
sangat maju. Kepemilikan iptek untuk memudahkan kehidupan manusia dan
mengangkat derajat manusia, oleh karena itu kepemilikan tersebut harus diiringi
dengan cara mengunakan yang tepat. Dalam kondisi ini maka diperlukan suatu
platform yang mampu dijadikan sebagai ruhnya bagi perkembangan iptek di
Indonesia. Bangsa Indonesia,dalam seluruh dimensi hidupnya, termasuk dibidang
iptek,tergantung pada kuat tidaknya memegang ruh bangsanya,yaitu Pancasila.
Pancasila berperan memberikan beberapa prinsip etis
kepada ilmu, sebagai berikut:
1.
Martabat manusia sebagai
pribadi,sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek,riset
2.
Prinsip”tidak
merugikan”,harus dihindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan
3.
Iptek harus sedapat
mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan hidupnya
4. Harus dihindari adanya monopoli perkembangan iptek.
5. Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuan dan
agamawan,yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami”sunnatullah”,dan
ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman.
C.
KERANGKA
BERPIKIR
Dalam setiap jenjang di sekolah baik SD, SMP, SD hingga perguruan tinggi pasti diperlukan
adanya suatu tata tertib. Hal ini dimaksudkan untuk menanamkan rasa tanggung jawab
anak didik, baik sebagai siswa maupun sebagai pribadi. Dengan cara demikian
guru dapat mengantisipasi lebih jauh tentang kecermatan, kecerdasan para siswa
dalam mengikuti pelajaran, sikap perilaku dan siswapun secara mudah dapat
dikembangkan. Upaya tersebut sebagai acuan guru untuk menganalisa dan
mengumpulkan tentang perilaku siswa, sehingga langkah awal timbulnya kenakalan
remaja dapat dicegah secara dini.
Dengan pemahaman tata tertib yang baik setiap siswa maka
akan terciptalah suatu sikap disiplin. Disiplin ini merupakan perilaku atau
sikap seseorang dalam pelaksaaan suatu kegiatan, sesuai dengan norma hukum,
peraturan yang berlaku. Sikap disiplin yang dilaksanakan secara sadar dengan
hati yang tulus oleh setiap siswa akan mewujudkan suatu tatanan kehidupan yang
harmonis, aman, dan tertib sehingga dapat menggalang terciptanga suatu kegiatan
pembelajaran yang baik yang dapat mengantarkan kepada terciptanya suatu tujuan
pendidikan nasional.
D. ANGGAPAN DASAR DAN HIPOTESIS
a) Anggapan Dasar
a. Siswa merupakan individu
yang memerlukan pembinaan dan kasih sayang dari orang yang lebih dewasa dari
mereka yaitu guru.
b. Pembinaan tata tertib
sekolah, akan memberikan dorongan kepada siswa untuk siap mengikuti setiap
kegiatan dalam belajar serta menunjang disiplin siswa.
c. Pembinaan tata tertib
siswa/sekolah akan mendorong siswa pada sikap dan tingkah laku yang tercermin
dalam nilai-nilai Pancasila.
b) Hipotesis
Hipotesis merupakan jawaban
sementara terhadap pemecahan masalah dalam penelitian. Untuk memberikan arah
yang jelas, Sudjana, . mengemukakan :“Hipotesis adalah perumusan sementara
mengenai sesuatu hal yang dibuat untuk menjelaskan hal itu dan untuk menuntun
atau mengarahkan penelitian selanjutnya” (sugiyono, 1986:213)
Bertitik tolak dari
anggapan dasar tersebut diatas, penulis mengajukan hipotesis sebagai berikut :
a. Apabila tata tertib
sekolah dilaksanakan dengan baik oleh seluruh siswa akan berpengaruh terhadap
perubahan sikap disiplin siswa dalam belajar.
b.Perubahan tingkah laku
disekolah akan terjadi, apabila di tunjang oleh pembinan tata tertib yang
dilaksanakan secara meyeluruh.


BAB
III
METODOLOGI
PENELITIAN
A. LOKASI PENELITIAN
Penelitian
ini bertempat di SD Inpres Puluthie
kabupaten Kupang.
B. PENDEKATAN DAN FOKUS
Pendekatan dan fokus dalam
penelitian ini adalah peneliti bertanya jawab kepada siswa-siswi menyangkut
tata tertib sekolah.
C. TEKNIK PENELITIAN
Teknik penelitian yang digunakan penelitian ini adalah sebagai
berikut :
a.
Wawancara, yang
dilakukan kepada guru-guru SD Inpres Puluthie dan staf pengajar
b.
Observasi, yaitu
mengamati secara langsung bagaimana pembinaan tata tertib dilaksanakan oleh
guru SD Inpres Puluthie terhadap siswa
c.
Angket, yaitu daftar
pertanyaan yang ditujukan kepada siswa
.
D.
ANALISIS
DATA
Data-data yang dukumpulkan
oleh penelitian akan dianalisis secara
kronologis,sistimatis, obyektif, dan deskriptif.
Pengelolahan dan analisis
data akan dilakukan setelah peneliti melakukan penelitian di tempat penelitian.
Teknik analisis data yang akan digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu
semua data yang akan diperoleh akan dideskripsikan setelah itu akan di sajikan
dalam kalimat dan paragraf yang berhubungan dengan penjelasan, keterangan –
keterangan yang berhubungan dengan hasil dari tujuan diadakannya suatu
penelitian
E.
STUDI
PUSTAKA
Tata tertib sekolah berperan sebagai pedoman perilaku
siswa, sebagaimana yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 76), bahwa : “peraturan
berfungsi sebagai pedoman perilaku anak dan sebagai sumber motivasi
untuk bertindak sebagai harapan sosial…”. Di samping itu, peraturan
juga merupakan salah satu unsur disiplin untuk berperilaku. Hal ini sejalan
dengan pendapat yang dikemukakan oleh Hurlock (1990: 84) yaitu: Bila disiplin
diharapkan mampu mendidik anak-anak untuk berperilaku sesuai dengan standar
yang ditetapkan kelompok sosial mereka, ia harus mempunyai empat unsur pokok,
apapun cara mendisiplinkan yang digunakan, yaitu: peraturan sebagai pedoman
perilaku, konsistensi dalam peraturan tersebut dan dalam cara yang digunakan
untuk mengajak dan memaksakannya, hukuman untuk pelanggaran peraturan dan
penghargaan untuk perilaku yang sejalan dengan perilaku yang berlaku. Berdasarkan
pendapat di atas, dapat di ketahui bahwa dalam menerapkan disiplin perlu adanya
peraturan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Tata tertib sekolah mempunyai dua fungsi yang sangat
penting dalam membantu membiasakan anak mengendalikan dan mengekang
perilaku yang diinginkan, seperti yang dikemukakan oleh Hurlock (1990:
85), yaitu:
a.
peraturan mempunyai
nilai pendidikan, sebab peraturan memperkenalkan pada anak perilaku yang
disetujui oleh anggota kelompok tersebut. Misalnya anak belajar dari
peraturan tentang memberi dan mendapat bantuan dalam tugas sekolahnya,
bahwa menyerahkan tugasnya sendiri merupakan satu-satunya cara yang dapat
diterima di sekolah untuk menilai prestasinya
b.
Peraturan
membantu mengekang perilaku yang tidak diinginkan. Agar tata tertib
dapat memenuhi kedua fungsi di atas, maka peraturan atau tata tertib itu
harus dimengerti, diingat, dan diterima oleh individu atau siswa. Bila tata
tertib diberikan dalam kata-kata yang tidak dapat dimengerti, maka tata tertib
tidak berharga sebagai suatu pedoman perilaku.
Jadi kesimpulan yang dapat penulis kemukakan bahwa tata
tertib berfungsi mendidik dan membina perilaku siswa di sekolah, karena
tata tertib berisikan keharusan yang harus dilaksanakan oleh siswa.
Selain itu tata tertib juga berfungsi sebagai ’pengendali’ bagi perilaku
siswa, karena tata tertib sekolah berisi larangan terhadap siswa tentang
suatu perbuatan dan juga mengandung sanksi bagi siswa yang melanggarnya.
F.
BIAYA
DAN WAKTU PENELITIAN
1. Rincian
Biaya Penelitian
2.
Persiapan Penelitian
No
|
Nama
Bahan/ATK
|
Volume
|
Biaya
Satuan
|
Biaya
|
1
|
Kertas HVS 70 Gram
|
4 Rim
|
Rp. 35.000,00
|
Rp. 120.000,00
|
2
|
Foto Copy Kuisioner
|
3 lembar sebanyak
100 rangkap
|
Rp. 250,00
|
Rp. 75.0000,00
|
3
|
Flask Disk
|
1 Buah
|
Rp. 150.000,00
|
Rp. 150.000,00
|
|
|
Jumlah
|
|
Rp. 345.000,00
|
3.
Ujian dan Penjilidan
Skripsi
No
|
Nama Peralatan
|
Volume
|
Biaya Satuan
|
Biaya
|
1
|
Sewa
Rental Untuk Pengetikan Skripsi
|
2
Jam Selama 10 Hari
|
Rp.3.500,00
|
Rp.
700.000,00
|
2
|
Print,
Fotocopy dan Penjilidan Skripsi
|
10
Buah
|
Rp.
75.000,00
|
Rp.
750.000,00
|
3
|
Konsumsi
Saat Ujian Skripsi
|
25
Orang
|
Rp.
10.000,00
|
Rp.
250.000,00
|
4
|
Lain-lain
|
|
|
Rp.400.000,00
|
|
|
Jumlah
|
|
Rp.
2.300.000,00
|
4.
Rekapitulasi Biaya
Penelitian
No
|
Jenis
Pengeluaran
|
Jumlah
|
1
|
Persiapan
Penelitian
|
Rp. 345.000,00
|
2
|
Ujian
dan Penjilidan Skripsi
|
Rp.
2.300.000,00
|
|
Jumlah
Total Biaya Kegiatan
|
Rp.
2.650.000,00
|
2.
PERSONALIA
PENELITIAN
Personalia dalam penelitian adalah Kepala Sekolah, Para Guru, Para siswa-siswi
Peneliti
memperoleh data awal bahwa jumlah siswa
pada SD Inpres Puluthie Oebelo kecamatan Kupang Tengah sebanyak 441 orang
merupakan populasi, sedangkan yang menjadi sampel adalah 21 siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Asri B.
2008. Pembelajaran Moral. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Brown, 1973. Penyebab
Perilaku Siswa. Yogyakarta
DEPDIKBUD, 1998, Peraturan Tata Tertib Sekolah,
Depdikbud Jakarta
Djairi, 1985, Kesadaran Siswa Terhadap Tata Tertib
Sekolah. Jakarta
Hurlock, 1990, Tata Tertib Sekolah
. Jakarta
Indrakusumah,1973 Peraturan
dan kedisiplinan Sekolah. Jakarta
Irwan, Snock ,1999, Phisical
Maltreatmen and Psychological Maltreatmen.London
Johar .P, Nursito, 1986, Kedisiplinan
Siswa.Bandung
Munir. 2010. Pendidikan Karakter.
Yogyakarta: PT Pustaka Insan Maqdani, Anggota IKPI.
Poerwadarminta, 1985,
Disiplin Dalam Kelas. Bandung
Rukiyati,
dkk. 2008. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan Kuliah. Yogyakata: UNY
Press
Soelaeman, 1985 Peran dan Fungsi Tata Tertib Sekolah. Jakarta
Sugiyono, 2002.
Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta
Surya,
M. 2002. Dasar-dasar Kependidikan di SD. Pusat penerbitan Universitas
Terbuka. Suryabrata, S. 2010. Psikologi Kepribadian. Jakarta: Rajawali
Pers.
Undang-Undang Dasar 1945, BAB XIII, Pasal 31 ayat (1)
(Jack
Corley dan Thomas Philip. 2000)
Wiyatamandala,1993 Tata Tertib Sekolah. Jakarta
Faizah, F. 2009. Dampak Globalisasi Terhadap Dunia Pendidikan,
(Online), (http://www.blogger.com/profile/14458280955885383127),
diakses 18 Oktober 2011.
Rukiyati, M.Hum., dkk. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:
UNY press
(30/12/2010
20:40)
http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?mnorutisi=5&vnomor=14
(28/09/2010 17:38)
(Tap
MPR No II Tahun 1978)
http://remajacantiksukses.blogspot.com/2011/02/makalah-penerapan-nilai-nilai

PROPOSAL PENELITIAN
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI MORAL PANCASILA DALAM TATA
TERTIB SEKOLAH PADA SISWA SEKOLAH DASAR INPRES PULUTHIE DI DESA OEBELO
KECAMATAN KUPANG TENGAH
KABUPATEN KUPANG
SIMON TITUS TAKLAL
NIM :1101073009
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG
KUPANG, 2015
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar